Senin, 20 April 2026

Sri Sultan Hamengku Buwono X Terima Barang Hibah Hasil Korupsi Pejabat Polisi

Sri Sultan Hamengku Buwono X Terima Barang Hibah Hasil Korupsi Pejabat Polisi. Simak selengkapnya di berita ini.

Antara
Sultan Hamengku Buwono X 

SRI Sultan Hamengku Buwono X Terima Barang Hibah Hasil Korupsi Pejabat Polisi. 

Hal itu diumumkan Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) lewat akun instagram resminya @official.kpk. 

Inilah isi postingan selengkapnya di @official.kpk :

Pengamat: Lingkaran Dekat Jokowi Tengah Berebut Pengaruh Perppu KPK, Diancam Dimakzulkan

Dua bidang tanah dan bangunan senilai Rp 19,9 miliar yang berlokasi di Yogyakarta, telah dihibahkan KPK kepada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta. Barang hibah tersebut diserahkan langsung kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X

Bangunan yang dihibahkan ini merupakan barang rampasan dari terpidana Irjen Pol Djoko Susilo dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan simulator SIM tahun 2011. Barang rampasan milik negara yang dikuasakan kepada KPK telah melalui proses penyitaan dan pengukuhan yang berkekuatan hukum tetap

Berbeda dengan Arahan Pusat, Ketua DPD PDIP Yogyakarta Sepakat dengan Perppu KPK

Tanah dan bangunan tersebut berada di dua lokasi di Yogyakarta. Yang pertama berada di Patehan yang terdiri dari sebuah bangunan dan lahan ber-Sertifikat Hak Milik (SHM), yang kedua berada di Langenastran terdiri dari sebuah bangunan dan dua lahan ber-SHM

Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menilai bangunan dan tanah tersebut dikatakan masih berada di dalam kawasan heritage dan punya nilai sendiri. Selanjutnya, bangunan ini akan menjadi wadah aktivitas komunitas seni.

Kawan Aksi Yogya sudah pernah lihat bangunan ini belum?

Prabowo Tolak Revisi UU KPK

Sementara itu, anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade menilai, usulan penerbitan Perppu penangguhan UU KPK hasil revisi, merupakan ranah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ia mengatakan, penerbitan Perppu merupakan hak seorang Presiden.

"Ya tanya aja sama Presiden, jangan tanya sama kita lagi. Kan domain Perppu ada di Presiden."

 Kisah Rudiantara Jadi Mimin Grup WhatsApp Kabinet Kerja, Harus Tegas tapi Tak Boleh Asal Tendang

"Silakan tanya sama Pak Jokowi mau terbitkan atau tidak, terserah Presiden," kata Andre Rosiade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/10/2019).

Lebih lanjut, ia menegaskan sejak awal sikap Fraksi Gerindra menolak revisi UU KPK.

Namun, Andre Rosiade menyebut jika Jokowi memutuskan menerbitkan Perppu, maka DPR akan mempelajari keputusan Presiden.

 DAFTAR Bupati di Lampung yang Kena OTT KPK: Tiga Tahun Lima Orang Diciduk

"Yang pasti dari awal Pak Prabowo selalu menolak revisi UU KPK."

"Jadi nanti kita lihat kalau Perppu-nya terbit, kirim ke DPR, kami akan pelajari," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Pusat Pengkajian Pancasila Universitas Jember Bayu Dwi Anggono, mengusulkan Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu penangguhan UU KPK hasil revisi.

 Bantuan Anggaran dari Jabar ke Kota Bekasi Melonjak Jadi Rp 147 Miliar, tapi Belum Bisa Kalahkan DKI

Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved