Revisi UU KPK

Ketua Umum ReJO: Terkadang Saya Berpikir Keras, Alangkah Sulitnya Mencari Kekurangan Jokowi

Ia mengatakan, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK), merupakan hak prerogatif Presiden.

Biro Pers/Setpres - Muchlis Jr
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas bersama jajaran terkait untuk membahas langkah-langkah dan antisipasi dalam menanggapi perkembangan ekonomi dunia di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2019). 

PERMINTAAN Indonesia Corruption Watch (ICW) agar penghargaan Bung Hatta Anti Corruption Award (BHACA) yang pernah diterima Presiden Jokowi dicabut, dinilai mengada-ada.

Sebab, hal tersebut tidak ada korelasinya dengan kepemimpinan mantan Gubernur DKI Jakarta itu dalam memberantas korupsi.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) HM Darmizal MS.

KISAH Relawan Jokowi Diculik dan Dianiaya karena Memotret Saat Kerusuhan: Kepala Saya Mau Dibelah!

Menurutnya, Jokowi sangatlah berkomitmen dalam memberantas korupsi.

"Saya kira, tidak ada korelasinya antara penghargaan yang diterima Jokowi dengan UU KPK yang sedang dipolemikkan oleh berbagai pihak," ujar Darmizal ketika dikonfirmasi, Senin (7/10/2019).

Ia mengatakan, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK), merupakan hak prerogatif Presiden.

Penganiaya Ninoy Karundeng Melaporkan Perbuatan Kriminal Mereka ke Sekjen FPI Munarman

Sehingga, penerbitan Perppu KPK tersebut tidak perlu diintervensi oleh pihak mana pun.

"Mau menerbitkan Perppu KPK atau tidak, Presiden Jokowi tentu sudah mempertimbangkan banyak hal."

"Jadi hak Presiden itu tidak perlu diganggu, apalagi sampai ada penekanan ini dan itu," katanya.

Petugas PPSU Cantik Masih Trauma dan Pusing Setelah Ditabrak Motor

Darmizal menegaskan komitmen Presiden Jokowi dalam memberantas korupsi tidak perlu diragukan lagi.

Karena, mantan Gubernur DKI Jakarta itu sangat berkomitmen pada kepastian hukum.

Ia mencontohkan dalam pemberantasan korupsi, Jokowi tidak melakukan intervensi apapun saat KPK menetapkan para menterinya menjadi tersangka.

Soal Polemik Penerbitan Perppu, Gerindra: Yang Pasti dari Awal Prabowo Selalu Tolak Revisi UU KPK

Seperti saat eks Menteri Sosial Idrus Marham jadi tersangka KPK, Jokowi dinilainya tidak ikut cawe-cawe.

Kasus terbaru, yakni kasus eks Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, kata dia, Jokowi juga tidak melakukan intervensi terhadap KPK.

"Terkadang saya berpikir keras, alangkah sulitnya mencari kekurangan Jokowi."

Kadernya Kembali Kena OTT KPK, Sekjen Partai NasDem: Pencegahannya Sudah Berlapis-lapis

"Oleh karenanya. beliau punya komitmen tinggi, teguh dan berani, terutama dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air."

"Hanya sapu bersih yang mampu membersihkan lantai yang kotor," ucapnya.

Lebih lanjut, Darmizal menyarankan semua pihak menghormati keputusan Presiden Jokowi yang akan mempertimbangkan baik buruknya Perppu KPK.

Hoaks Ahok dan Antasari Azhar Jadi Dewan Pengawas KPK Beredar, Politikus PDIP Bilang Begini

"Presiden Jokowi pernah mengatakan akan mempertimbangkan Perppu KPK."

"Mari kita hormati keputusan beliau itu, apa pun hasilnya nanti," ujarnya.

Sebelumnya, ICW mengusulkan penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) kepada Presiden Jokowi saat menjabat Wali Kota Surakarta pada 2010 silam, dicabut.

Ini Alasan Pengacara Tomy Winata Marah Lalu Aniaya Hakim, Besok Sidang Perdana

Peneliti ICW Adnan Topan Husodo menilai, Jokowi tak layak menerima penghargaan itu, jika enggan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mencabut UU KPK.

"Karena BHACA adalah penghargaan untuk para tokoh, masyarakat, tokoh di pemerintahan."

 KAPOLRI Sebut KNPB Dalang Kerusuhan di Wamena yang Akibatkan 26 Warga Tewas

"Yang memiliki reputasi dan rekam jejak dalam memberantas dan melawan korupsi," ujar Adnan kepada wartawan, Selasa (24/9/2019).

"Dan pertanyaannya, apakah dengan UU KPK itu Jokowi tetap layak menerima BHACA?" sambung Adnan.

Menurut ICW, sikap Jokowi yang terus-menerus tidak bergeming dengan tuntutan publik bahwa revisi UU KPK perlahan membunuh KPK.

 ADA Demonstrasi Mahasiswa di Depan MPR/DPR, Ini Pengalihan Rute Bus TransJakarta

"KPK tidak bisa bekerja sama sekali dalam konteks UU KPK baru."

"Nah, ini kalau kebijakannya melumpuhkan KPK menjadi enggak relevan dengan penghargaan BHACA yang dia dapat," tuturnya.

Tak Berencana Terbitkan Perppu

Presiden Jokowi tidak berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), untuk membatalkan revisi UU KPK yang telah disahkan DPR.

"Enggak ada (rencana terbitkan Perppu)," ucap Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9/2019).

Ketika ditanya perbedaan sikap antara revisi UU KPK dan RUU lainnya yang meminta ditunda pengesahannya oleh DPR saat ini, Jokowi menyebut revisi UU KPK merupakan inisiasi DPR.

 BREAKING NEWS: Anggota TNI Gugur Dibacok Massa Mahasiswa di Wamena Papua, Begini Kronologinya

"Yang satu itu (revisi UU KPK) inisiatif DPR. Ini (RUU KUHP, Pertanahan dan lainnya) pemerintah aktif, karena memang disiapkan oleh pemerintah," jelas Jokowi.

Aksi unjuk rasa terus terjadi setelah revisi UU KPK disahkan.

Presiden pun diminta untuk menerbitkan Perppu sebagai salah satu cara untuk membatalkan revisi UU KPK.

 Kader Partai Gerindra Garut: Mulan Jameela Dulu Pelakor, Sekarang Perekor Alias Perebut Kursi Orang

"Kalau Presiden merasa ada kondisi darurat yang butuh penanganan langsung dan segera, dia bisa keluarkan Perppu tanpa harus meminta pandangan siapa pun."

"Itu kan prerogatif Presiden," beber Peneliti Formappi Lucius Karus di Jalan Tarumanegara, Ciputat, Tangerang Selatan, Minggu (22/9/2019). 

Hambat Investasi

Jokowi berbeda sikap soal revisi Undang-Undang KPK dan RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana, meski keduanya mendapatkan tentangan dari masyarakat.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut, terdapat berbagai alasan pemerintah menyetujui revisi Undang-undang KPK.

Hasil survei, katanya, menunjukkan respons setuju lebih banyak dibanding yang tidak setuju direvisi.

 Terduga Teroris yang Dibekuk di Cilincing dan Bekasi Berikut Barang Bukti Itu Terafiliasi dengan JAD

"44,9 persen (setuju) dari survei Litbang Kompas."

"Kedua, ada alasan lembaga KPK itu bisa menghambat upaya investasi."

"Nah, ini enggak dipahami masyatakat," tutur Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9/2019).

 Pencalonan Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2021 Dihantui Kerusuhan Suporter, Ini Kata Sekjen PSSI

Survei Litbang Kompas yang dirilis pada 16 September lalu menunjukkan, 44,9 persen masyarakat mendukung revisi UU KPK.

Sedangkan yang tidak setuju 39,9 persen, dan yang menjawab tidak tahu 15,2 persen.

Menurutnya, revisi Undang-undang KPK sebenarnya untuk menguatkan lembaga anti-rasuah itu dalam melakukan pemberantasan korupsi di Tanah Air.

 BREAKING NEWS: Densus 88 Gerebek Rumah Terduga Teroris di Cilincing, Ditemukan Bahan Peledak

"Tidak ada upaya pemerintah untuk melemahkan KPK, tapi ada upaya dari DPR dan pemerintah untuk ayo kita perbaiki KPK agar semua orang percaya kepada KPK."

"Jangan sampai KPK kehilangan legitimasi karena melakukan hal-hal yang tidak terukur," paparnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantas menyayangkan pernyataan Moeldoko yang menyebut lembaga anti-rasuah menghambat investasi.

 Kawanan Monyet di PIK Doyan Santap Sesajen Warga, Juga Suka Makan Sampah Tercemar Logam Berat

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku belum mengetahui dengan jelas argumentasi kenapa KPK dianggap menghambat atau memengaruhi investasi.

Terpenting, kata Febri Diansyah, jangan sampai demi investasi, pemberantasan korupsi dipinggirkan.

"Kami tentu sangat sayangkan kalau benar ada pernyataan itu seolah-olah jangan sampai seolah-olah demi investasi."

 Warga Kabupaten Tangerang Harus Rogoh Kocek Hingga Rp 2,4 Juta Demi Bisa Mandi Pakai Air Bersih

"Kita juga belum tahu investasi yang mana, pemberantasan korupsi kemudian dipinggirkan," ujar Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/9/2019).

Menurut Febri Diansyah, terhambatnya investasi justru bukan karena KPK.

Melainkan, karena adanya ketidakpastian hukum termasuk dalam segi pemberantasan korupsi.

 BREAKING NEWS: Putra Sulung Jokowi Daftar Jadi Calon Wali Kota Solo Lewat PDIP

"Justru dalam banyak kajian kalau kita lihat, salah satu faktor yang memengaruhi investasi itu kepastian hukum."

"Dan dalam kepastian hukum itu kita bicara tentang pemberantasan korupsi," terangnya.

Febri Diansyah menjelaskan, jika melihat data yang ada, dari izin bisnis dan dokumen soal investasi yang dikeluarkan pemerintah, justru saat ini terjadi peningkatan investasi.

 Kakak Beradik di Lampung Makan Kucing, Mereka Bilang Rasanya Seperti Daging Ayam

Oleh karena itu, dia meminta agar pernyataan Moeldoko didukung riset dan kajian sistematis.

"Jadi, pernyataan-pernyataan atau kesimpulan yang disampaikan pada publik, sangat diharapkan itu berdasarkan riset dan kajian yang sistematis."

"Agar masyarakat kemudian mendapatkan informasi yang benar," ucap Febri Diansyah(Vincentius Jyestha)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved