Artis Tersangkut Narkoba
Penyanyi Dangdut Daffa Sudah 2 Bulan Konsumsi Sabu Hanya Untuk Fun dan Happy
"Dia (Daffa) ngakunya mengonsumsi sabu untuk fun dan happy saja. Tidak ada tujuan khusus," kata Argo Yuwono.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Penyanyi Daffa D'Academy dibekuk petugas Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Daffa merupakan penyanyi dangdut jebolan ajang pencarian bakat D'Academy.
Penyanyi bernama lengkap Septyan Arochman itu ditangkap di sekitar kediamannya di Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat Sabtu, (5/10/2019) sekitar pukul 02.00 WIB.
Dari tangan Daffa, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,73 gram dalam satu klip plastik.
Selain itu, polisi juga membekuk rekan Daffa yakni Randy Marza Putra (19).
Berdasarkan pemeriksaan keduanya, kemudian polisi mengamankan Asta pemasok sabu kepada keduanya di depan musala Al Falah RT 011/004 Pancoran, Jakarta Selatan.
• Dipo Latief Wajib Menafkahi, Nikita Mirzani Bilang Siap Berperang dengan Mantan Suami
• Gugatan Isbat Nikah dan Cerai Dikabulkan Hakim, Nikita Mirzani Menolak Dipo Latief Menemui Anak
Polisi juga menangkap Salam, yang berprofesi sebagai MC dan rekan Daffa.
Salam ini yang memesan sabu melalui Daffa, lalu ke Randy dan Randy membeli dari Asta.
Asta mengaku mendapatkan narkoba itu dari DW yang kini masih diburu polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, dari pengakuan Daffa diketahui bahwa penyanyi dangdut itu mengonsumsi sabu selama 2 bulan terakhir.
"Daffa ini mengonsumsi sabu selama 2 bulan terakhir. Ia mula-mula mengonsumsi sabu bersama Salam, yang berprofesi sebagai MC," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/10/2019).
• Hamil Anak Kembar, Syahnaz Sadiqah Ingin Tetap Tampil Menawan dan Menjaga Kecantikan Kulit
• Bayi-bayi Lahir Oktober Cenderung Berumur Panjang, Bisa Mencapai Umur 100 Tahun
Menurut Argo, Daffa mengaku mengonsumsi sabu hanya untuk bersenang-senang saja.
"Dia ngakunya mengonsumsi sabu untuk fun dan happy saja. Tidak ada tujuan khusus. Sementara Salam mengonsumsi sabu, katanya supaya percaya diri saat jadi MC," kata Argo Yuwono.
Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ahmad Fanani mengatakan, dalam kasus itu polisi mengamankan 4 tersangka.
Saat ini, petugas masih memburu pemasok sabu ke mereka yakni DW. "DW ini sudah masuk dalam DPO kami," katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.