Jakarta
DPRD DKI Tunggu Surat Keputusan untuk Pengukuhan Lima Pimpinan Definitif Dewan
Pimpinan Sementara DPRD DKI masih menunggu Surat Keputusan dari Kemendagri untuk menggelar pengambilan sumpah lima pimpinan definitif DPRD DKI.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Pimpinan Sementara DPRD DKI Jakarta masih menunggu Surat Keputusan (SKEP) dari Kementerian Dalam Negeri untuk menggelar pengambilan sumpah terhadap lima pimpinan definitif DPRD DKI periode 2019-2024.
Adapun dokumen pengajuan itu sudah dikirim oleh Pemprov DKI Jakarta pada Jumat (4/10/2019) lalu.
“Hari Kamis (3/10/2019) lalu setelah paripurna pengumuman pimpinan definitif, dokumen langsung diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk diteken. Keesokan harinya diteruskan kepada Kemendagri,” kata Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan saat dihubungi pada Senin (7/10/2019).
Pantas mengaku tidak bisa memastikan kapan SKEP itu diterbitkan dari Kemendagri.
Namun berdasarkan pengalaman sebelumnya, proses administrasi di kementerian biasanya memakan waktu sekitar dua pekan.
• KONDISI Terkini Irish Bella dan Ammar Zoni setelah Janin Kembar Meninggal disampaikan Orang Dekatnya
• DOKTER Tompi Peringatkan Hotman Paris untuk Tidak Langsung Share Video: Minta Pendapat Ahli Dulu
• Janin Bayi Kembar Irish Bella Meninggal Dunia, Ammar Zoni Sendiri yang Menguburnya Penuh Tangis Haru
“Kalau turunnya (dokumen) kami enggak bisa pastikan karena kewenangan mereka. Biasa saja yang seperti itu tidak boleh lebih dari berapa hari atau 10 hari gitu, jadi kalau 10 hari belum dapat (suratnya) itu sudah sah,” ujarnya.
Menurut dia, komposisi lima pimpinan diisi oleh Prasetio Edi Marsudi sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta dari PDI Perjuangan.
Kemudian empat Wakil Ketua DPRD lainnya adalah Zita Anjani dari PAN, Abdurrahman Suhaimi dari PKS, Mohamad Taufik dari Partai Gerindra dan Misan Samsuri dari Partai Demokrat.
“Setelah surat pengukuhan mereka diterbitkan, pengambilan sumpah mereka akan dipandu oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta,” jelas politisi dari PDI Perjuangan ini.
Pantas mengatakan, setelah kelima pimpinan DPRD dikukuhkan, maka agenda selanjutnya adalah pembahasan alat kelengkapan dewan (AKD) seperti Komisi, Fraksi, Badan Legislasi dan sebagainya.
• Turunkan Risiko Diabetes Tipe 2 Hingga 10 Persen dengan Cara Ini
Meski PDI Perjuangan mendapatkan kursi terbanyak mencapai 25 kursi di legislator, Pantas memastikan partainya tetap menjunjung mufakat dalam menentukan sosok pengisi Ketua Komisi.
“Pokoknya kami musyawarah mufakat aja, kami mencoba membumikan nilai-nilai musyawarah untuk kebaikan bersama,” ucapnya. (faf)