Otomotif
Dilarang, Kenakan Jilbab atau Baju Warna Biru saat Perpanjang atau Bikin SIM Baru, Ini Alasannya
BILA Anda akan mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau bahkan membuat baru, harus memerhatikan pakaian yang digunakan.
Editor:
Fred Mahatma TIS
Jika aturan tersebut tidak diindahkan, sebagaimana Pasal 281, pengendara terancam hukuman pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Sedangkan pengendara yang tidak menunjukkan SIM, dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. (Ruly Kurniawan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan Dilarang Pakai Baju Warna Biru Saat Bikin SIM"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/hindari-penggunaan-pakaian-berwarna-biru-saat-foto-sim.jpg)