Otomotif
Dilarang, Kenakan Jilbab atau Baju Warna Biru saat Perpanjang atau Bikin SIM Baru, Ini Alasannya
BILA Anda akan mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau bahkan membuat baru, harus memerhatikan pakaian yang digunakan.
Sebenarnya pihak Kepolisian telah menyediakan pakaian pengganti di lokasi. Namun, pilihannya terbatas dan tidak selalu cocok dengan pemohon atau peserta uji SIM.
BILA Anda akan mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau bahkan membuat baru, harus memerhatikan pakaian yang digunakan.
Hal ini terkait pengambilan foto yang harus dilakukan oleh petugas dalam proses tersebut.
Sebagaimana dikatakan Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, jika tidak sesuai maka hasil jadi SIM bisa rusak.
• Xpander Akan diproduksi di Vietnam, lni Alasan Mitsubishi Motors Corporation
• Ini 5 Produsen yang Mendominasi Ekspor Mobil ke Vietnam, Mitsubishi Teratas tapi Xpander Terancam
Maka, dia menyarankan, agar pemohon menghindari pakaian berwarna biru.
"Kita imbau peserta uji SIM untuk tidak menggunakan jilbab atau kemeja maupun baju berwarna biru. Sebab ini akan mengganggu hasil jadi SIM dan data yang tersimpan saat sistem melakukan penyesuaian," katanya saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Minggu (6/10/2019).
Mengapa demikian?
Lebih lanjut dipaparkan, hal tersebut karena warna obyek dengan background Kepolisian RI adalah sama, yakni biru.
Jadi saat dilakukan adjustment, akan terjadi timpang tindih.
Sebenarnya pihak Kepolisian telah menyediakan pakaian pengganti di lokasi. Namun, pilihannya terbatas dan tidak selalu cocok dengan pemohon.
Jadi sebaiknya urusan ini telah disiapkan oleh calon pemegang SIM.
Masih terkait dengan pakaian, lanjut Fahri, disarankan supaya pemohon untuk menggunakan celana panjang dan alas kaki formal.
"Mengingat ini adalah instansi," katanya.
Wajib memiliki SIM
Sebagai informasi, SIM sendiri merupakan salah satu dokumen yang diterbitkan oleh Kepolisian RI yang wajib dimiliki setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang LLAJ pasal 7 Ayat 1 disebutkan bahwa, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraannya.
