Kekerasan

Pengemudi Gojek Ditendang Tulang Keringnya dan Helm Dipukul Diduga Petugas Akhirnya Saling Memaafkan

Tindakan yang dinilai tidak terpuji di depan publik kembali dipertontonkan yang diduga dilakukan pihak keamanan.

Twitter
Viral video diduga polisi mengamuk dan menendang tulang kering seorang pengemudi Gojek yang sudah minta maaf dan minta ampun kepada diduga seorang petugas tersebut. 

SEBUAH tindakan tidak terpuji di depan publik kembali dipertontonkan yang diduga dilakukan pihak keamanan.

Viral sebuah video diduga polisi mengamuk dan menendang tulang kering seorang pengemudi Gojek yang sudah minta maaf dan minta ampun kepada diduga seorang petugas tersebut.

Hal tersebut menjadikan video aksi kekerasan itu viral di media sosial.

Aksi kekerasan tersebut berakhir dengan damai.

Sejumlah kalangan pun memuji tindakan untuk berdamai tersebut.

Opposite6890: Abang Gojek yg salah jalur di Bogor sudah minta maaf.

Walaupun tetap mendapat “sentuhan”

A few moment later, Bapaknya juga sudah minta maaf.

Semoga Bapak STM All Base gak main pukul lagi.

Apalagi main chat di WAG STM dan WAG Bo...p.

Sayang tagihan Kartu Halonya sampe 4,8 jt.

Pada awalnya sebuah video pendek dengan keterangan singkat mendapatkan banyak perhatian publik.

Dalam video itu diberikan keterangan tentang adanya rombongan pejabat tinggi yang tengah melewati jalan di kawasan Bogor tersebut.

Dengan begitu, jalan harus disterilkan, tidak ada yang boleh melewati jalan tersebut.

Namun, seorang pengemudi Gojek tidak sengaja salah jalur.

Akibatnya dia menjadi bulan-bulanan, kunci motornya diambil.

Selain mendapatkan perkataan keras dari diduga petugas tersebut.

Selain itu, seorang petugas yang ditutupi dengan helm bertindak sangat keras.

Mahfud MD Meralat Pemberitaan yang Mengutip Keterangan TNI Kecolongan karena Enzo Ini Penjelasannya

Gramedia World Harapan Indah Buka Arena Sport and Fun yang Menggunakan Teknologi Augmented Reality

Palyja Minta Maaf dengan Terjadinya Ketidaknyamanan Warga karena Air Warna Warni Bandengan Utara

Selain menendang tulang kering pengemudi Gojek itu, dia juga memukul helm pengemudi Gojek yang memohon maaf dan minta ampun karena salah jalur.

Setelah banyaknya netizen menyajikan tayangan itu, akhrinya terjadinya tindakan kurang terpuji itu berakhir dengan damai.

Tampak sejumlah pengemudi Gojek melakukan pertemuan dengan petugas tersebut.

Alhamdulillah, aksi kekerasan tersebut akhirnya damai.

Kedua belah pihak sudah saling bermaafan.

Viral video diduga polisi mengamuk dan menendang tulang kering seorang pengemudi Gojek yang sudah minta maaf dan minta ampun kepada diduga seorang petugas tersebut.
Viral video diduga polisi mengamuk dan menendang tulang kering seorang pengemudi Gojek yang sudah minta maaf dan minta ampun kepada diduga seorang petugas tersebut. (Twitter)

Penemuan Bunga Bangkai Dipagari oleh Dinas Bina Marga Kota Bekasi karena DiKhawatirkan Rusak

Jalan Setiadarma Ambles di Tambun Sudah Diperbaiki Meski Dinilai Terkesan Hanya Asal Saja Diperbaiki

Sebelumnya, video aksi pengeroyokan brutal yang dilakukan  polisi terhadap mahasiswa diliput wartawan.

Meski wartawan nyaris menjadi korban karena kegiatan peliputan yang dilakukannya.

Di lokasi lain, sejumlah wartawan menjadi korban pemukulan dan penganiayaan yang dilakukan oleh polisi.

 Polda Metro Menangkap Sekitar 200 Siswa SMU yang Ikut Menggelar Aksi Demokntrasi di Depan Gedung DPR

Pengeroyokan polisi terhadap seorang pria yang jatuh tersungkur di samping Jakarta Convention Center (JCC), Selasa (24/9/2019) terekam kamera jurnalis Kompas.com.

Namun, dalam melaksanakan kerja jurnalistiknya, jurnalis Kompas.com justru diintimidasi.

Peristiwa bermula, saat jurnalis kami yang ada di dalam gedung JCC melihat aparat kepolisian tengah membawa seorang pria dengan usia di atas 30 tahun.

Pria itu mengenakan kaos dan celana panjang.

Tubuhnya sudah lunglai dan dipapah secara kasar oleh polisi. Jurnalis Kompas.com merekam momen ini dari balik dinding kaca JCC.

Tiba-tiba ada seorang pejabat polisi yang meminta untuk berhenti merekam.

Jurnalis kami pun sudah menjelaskan soal profesinya sebagai jurnalis sehingga berhak mengabadikan peristiwa tersebut. Polisi itu tak peduli dan marah.

Kompas.com kembali menimpali bahwa profesi jurnalis dilindungi oleh UU Pers. Namun, polisi itu tetap memaksa agar videp untuk dihapus.

Permintaan itu ditolak. Jurnalis kami langsung berjalan ke arah pintu kaca JCC.

Di sana, tampak ada seorang pria lagi yang dipapah polisi. Tubuhnya terlihat basah.

Tak lama, tiba-tiba di belakangnya, ada belasan anggota polisi yang menyeret seorang pria yang tidak mengenakan pakaian.

Dia digebuki, ditendang, hingga diinjak.

Pria itu sempat berteriak, "ampun bang!". Namun, polisi sudah terlanjur murka.

Upaya beberapa anggota polisi berusaha menahan rekan-rekannya yang sedang emosi itu pun tak berbuah hasil. Tendangan, pukulan, serta injaka terus dilakukan hingga wajah pria itu berlumuran darah.

Jurnalis Kompas.com spontan meneriaki polisi yang mulai beringas dan meminta mereka untuk berhenti.

Pria yang dipukuli polisi tadi terlihat tak lagi bergerak.

Teriakan ini langsung membuat polisi yang mengeroyok pria tadi sadar. Mereka memelototi jurnalis Kompas.com. Salah seorang komandannya meminta agar video itu dihapus. 

Ponsel yang digunakan untuk merekam video pun berusaha dirampas polisi. Namun, upaya mereka tak membuahkan hasil karena ponsel itu langsung diselipkan ke dalam pakaian dalam.

"Tas saya ditarik, tangan saya ditarik, mereka nyaris menyerang sampai akhirnya komandannya itu melindungi saya dan membawa saya ke dalam JCC," tutur rekan kami itu.

Polisi yang menyelamatkan jurnalis kami itu menjelaskan bahwa pasukan Brimob sedang mengamuk. Jurnalis diminta mengerti kondisi polisi saat itu.

"Saya terus dipegangi dan disuruh duduk. Ada dua polisi yang kemudian bertanya-tanya ke saya. Saya tunjukkan ID dan nama lengkap," katanya.

 Puluhan Mahasiswa yang Mengalami Luka Ringan sudah Diperbolehkan Pulang

Setelah beberapa lama, jurnalis kami akhirnya diperkenankan untuk pulang. Tak ada luka fisik yang dialami jurnalis kami.

Namun, intimidasi yang dilakukan polisi jelas menyalahi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 MENGERIKAN Dokter Melakukan Aborsi pada Pasien yang Keliru yang Mengakibatkan Janin Tidak Tertolong

Dalam pasal 4 ayat 3, disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memeroleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Bagi yang melanggar hak pers itu, maka aturan pidananya sudah diatur dalam pasal 18.

Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)".

Terkait peristiwa intimidasi ini, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono belum menerima informasi pasti.

Namun, jika ada yang merasa dianiaya korban bisa melapor ke polisi.

"Kalau memang ada yang merasa ada yang dianiaya silakan laporkan ya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/9/2019).

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved