Kekerasan

Pengemudi Gojek Ditendang Tulang Keringnya dan Helm Dipukul Diduga Petugas Akhirnya Saling Memaafkan

Tindakan yang dinilai tidak terpuji di depan publik kembali dipertontonkan yang diduga dilakukan pihak keamanan.

Twitter
Viral video diduga polisi mengamuk dan menendang tulang kering seorang pengemudi Gojek yang sudah minta maaf dan minta ampun kepada diduga seorang petugas tersebut. 

"Tas saya ditarik, tangan saya ditarik, mereka nyaris menyerang sampai akhirnya komandannya itu melindungi saya dan membawa saya ke dalam JCC," tutur rekan kami itu.

Polisi yang menyelamatkan jurnalis kami itu menjelaskan bahwa pasukan Brimob sedang mengamuk. Jurnalis diminta mengerti kondisi polisi saat itu.

"Saya terus dipegangi dan disuruh duduk. Ada dua polisi yang kemudian bertanya-tanya ke saya. Saya tunjukkan ID dan nama lengkap," katanya.

 Puluhan Mahasiswa yang Mengalami Luka Ringan sudah Diperbolehkan Pulang

Setelah beberapa lama, jurnalis kami akhirnya diperkenankan untuk pulang. Tak ada luka fisik yang dialami jurnalis kami.

Namun, intimidasi yang dilakukan polisi jelas menyalahi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 MENGERIKAN Dokter Melakukan Aborsi pada Pasien yang Keliru yang Mengakibatkan Janin Tidak Tertolong

Dalam pasal 4 ayat 3, disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memeroleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Bagi yang melanggar hak pers itu, maka aturan pidananya sudah diatur dalam pasal 18.

Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)".

Terkait peristiwa intimidasi ini, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono belum menerima informasi pasti.

Namun, jika ada yang merasa dianiaya korban bisa melapor ke polisi.

"Kalau memang ada yang merasa ada yang dianiaya silakan laporkan ya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/9/2019).

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved