Jumat, 12 Juni 2026

Napi Kabur

Narapida Kasus Narkoba Bobol Tembok Penjara Pakai Terali Besi dan Batu, Begini Ceritanya

Rencana kaburnya Dorfin diketahui setelah petugas yang berjaga pada Minggu pukul 18.30 Wita, mendengar suara.

Tayang:
Editor: Murtopo
KOMPAS.com/FITRi R
Ketahuan saat berusaha kabur dari sel tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram, Dorfin Felix (43), narapidana warga negara asing asal Perancis yang kini menempati sel isolasi. 

Petugas lembaga pemasyarakatan Mataram berhasil menggagalkan upaya Dorfin Felix (43), narapida kasus narkoba asal Perancis untuk kabur dari sel tahanan.

Seperti dilansir dari Kompas.com, Dorfin Felix (43), narapida kasus narkoba asal Perancis, kembali berusaha kabur dari Lapas Mataram dengan menjebol tembok, Minggu (30/9/2019).

Namun, aksi nya itu digagalkan petugas lapas.

Kalapas Mataram Tri Saptono Sambudji mengatakan, rencana kaburnya Dorfin diketahui setelah petugas yang berjaga pada Minggu pukul 18.30 Wita, mendengar suara aneh di tembok sel isolasi yang ditempati Dorfin.

"Setelah dicek kok ada tembok yang agak terbuka. Akhirnya anggota kami koordinasi lapor ke komandan jaga. Kebetulan saya juga ada dan langsung mengecek suara aneh itu dan mengecek lubang di sel isolasi. Langsung kita geledah semua kamar Dorfin," ujar Saptono, Jumat (4/10/2019).

Jalur Pendakian Gunung Raung Terbakar, 13 Pendaki Terjebak Termasuk Pendaki WNA Asal Singapura

Yovie Widianto dan Kahitna Bernyanyi Akustik Dalam Pesawat Airbus 330-200 di Ketinggian 35 Ribu Kaki

Ini Alasan KP PSSI Loloskan La Nyalla Mattalitti ke Bursa Pencalonan Ketum PSSI

Dorfin bahkan telah membuat lubang selebar 25 sentimeter.

Namun, lubang itu belum bisa digunakan oleh Dorfin karena terlalu sempit untuk kabur.

Dorfin membobol tembok menggunakan terali besi yang sudah tua.

"Terali besi digunakan oleh Dorfin membobol tembok dan menggunakan batu berdiameter 10 sentimeter. Dorfin melapisi besi dengan kain agar proses pembobolan tembok tidak terdengar petugas dan tahanan lain," ujar Soptono.

Saptono mengatakan, Dorfin tergolong narapidana beresiko tinggi, sehingga ditempatkan di sel isolasi.

Pihaknya berencana mengirim Dorfin ke sel tahanan super maksimum security yang ada di Nusakambangan.

Namun, karena kasus Dorfin masih belum selesai karena ada pengajuan kasasi, maka Dorfin belum bisa dipindahkan.

Pemindahannya harus melalui prosedur Direktorat Jendral Kemasyarakatan.

"Jika kasasi sudah turun langsung kami akan mempercepat berita acara pelaksanaan eksekusi dan segera bersurat agar Dorfin segera dipindahkan ke Nusakambangan," kata Saptono.

Sebelumnya diberitakan, Dorfin narapidana kasus kepemilikan 2,4 kilogram sabu divonis hukuman seumur hidup.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved