Pemkot Depok Diimbau Permudah Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadah!
Pemkot memberikan pelayanan khusus bagi rumah ibadah jika ingin mengurus IMB yakni dengan tidak dikenakan biaya retribusi pembuatan izin
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dedy
Warta Kota/Vini Rizki Amelia
Anggota DPRD Jawa Barat Fraksi PKS, Imam Budi Hartono menyerukan agar Pemkot Depok mempermudah pengurusan IMB bagi rumah ibadah, Jumat (4/10/2019).
Syahrul mengatakan, pembangunan setiap gedung, tak terkecuali rumah ibadah yang ada di Depok ini wajib memiliki IMB.
Sejauh ini, Syahrul mengatakan pihaknya baru mendata sebanyak 83 masjid dan 25 gereja yang sudah memiliki IMB.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Depok, Yulistiani Mochtar mengatakan, digratiskannya pengurusan IMB tempat ibadah karena bagian dari fungsi sosial.
“Tempat ibadah juga harus memiliki IMB karena untuk mempermudah penataan bangunan dan juga untuk dokumen legalitas yang memiliki kekuatan hukum,” tutur Yulis.
Rekomendasi untuk Anda