Pemkot Depok Diimbau Permudah Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadah!
Pemkot memberikan pelayanan khusus bagi rumah ibadah jika ingin mengurus IMB yakni dengan tidak dikenakan biaya retribusi pembuatan izin
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dedy
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok diimbau untuk mempermudah pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan tempat ibadah agama lainnya yang diakui negara.
“Banyak laporan dari masyarakat, kami mendorong pemerintah mengadakan pemutihan atau mempermudah proses IMB bagi setiap tempat ibadah yang sudah lama berdiri maupun yang baru berdiri,” kata Anggota Fraksi PKS DPRD Jawa Barat, Imam Budi Hartono kepada Warta Kota di Depok, Jumat (4/10/2019).
Menurutnya, pemutihan atau mempermudah proses penertiban IMB sangat berpengaruh kepada ibadah yang dilakukan oleh setiap pemeluk agama.
Apalagi pemerintah Kota Depok mau terlibat dalam menyediakan sarana dan prasarana tempat ibadah.
“Jika sarana dan prasarana bagus dan IMB dipermudah perjalanan ibadah pasti lebih bagus,” paparnya.
Selama ini, Imam mengatakan adanya dari pejabat di Pemkot Depok yang ingin datang ke sebuah rumah ibadah namun menanyakan lebih dulu soal ada atau tidaknya IMB yang dimiliki rumah ibadah tersebut.
“Biasanya kalau pejabat ingin meresmikan rumah ibadah itu ditanya dulu sudah ada IMB atau enggak, itu kan memperlihatkan bahwa mereka (pengurus rumah ibadah) itu membangun tanpa IMB,” papar Imam.
Imam mengatakan, kalau nyatanya rumah ibadah yang mau diresmikan itu tidak punya IMB, ia berharap pejabat tersebut membantu mempermudah dalam mengurus IMB.
“Ya dibantu saja, oleh Lurah misalnya, kan di Kelurahan itu ada bagian Kesra (kesejahteraan rakyat) nya, di fasilitasi saja dalam pengurusannya,” ujar Imam.
Gratis buat IMB
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, belum memiliki data berapa jumlah masjid, musala, dan rumah ibadah lainnya yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.
“Kami hanya mengurus perizinan saja. Meski begitu kami (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) membebaskan retribusi mengurus IMB atau nol persen,” kata Kepala Seksi Data DPMPTSP Kota Depok, Syahrul, kepada wartawan melalui telepon, Jumat (4/10/2019).
Dikatakannya, Pemkot memberikan pelayanan khusus bagi rumah ibadah jika ingin mengurus IMB yakni dengan tidak dikenakan biaya retribusi pembuatan izin.
Pembebasan biaya pembuatan IMB ini diakui Syahrul sudah berjalan sejak 2018.
“Menggratiskan retribusi IMB untuk tempat ibadah, seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara dan tempat ibadah agama lainnya yang diakui negara,” papar Syahrul.