Mantan Hakim MK Buka-bukaan Soal Kualitas DPR RI, Suka Dibuat Pusing karena UU

Produk undang-undang yang buruk menjadi tolak ukur dari kualitas anggota legislatif Indonesia di DPR RI.

Penulis: Desy Selviany |
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019). 

Meski demikian, sebaliknya, saat ini kata Refly, DPR RI tidak membuat UU sesuai dengan aspirasi masyarakat.

Banyak produk UU yang dipaksakan meski sudah mendapatkan banyak kritik sebelum di sahkan. Seperti UU KPK yang tetap disahkan di tengah kritik.

Akibatnya kata Refly, masyarakat berbondong-bondong ke MK untuk menggugat UU bermasalah.

“Padahal hakim jumlahnya 9 dan mereka bukan wakil rakyat, karena hakekatnya mereka disediakan untuk bangku cadangan, tapi ketika hakimnya jauh lebih adil, jangan heran masyarakat lebih banyak datang ke MK,” jelas Refly.

Undang-undang KPK yang baru saja disahkan oleh DPR RI menuai banyak kritik. Selain dibuat singkat, UU itu juga penuh kejanggalan.

Kejanggalan itu diungkapkan pengamat hukum Zainal Arifin Mochtar. Zainal menemukan pasal UU KPK yang tidak sesuai dengan Panja DPR RI.

Diberitakan Wartakotalive.com sebelumnya Awalnya Pakar Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar mendebatkan soal Pasal II UU KPK.

Salah satu poin dijelaskan jika usia minimal pimpinan KPK ialah 50 tahun.

Kata Zainal, kebimbangan DPR RI untuk pasal itu dapat dilihat saat DPR RI menanggapi umur satu pimpinan KPK terpilih 2019-2023 yakni Nurul Ghufron.

Umur Ghufron jelas terhambat pasal itu karena masih berusia 45 tahun.

 “Tiba-tiba anggota DPR nyeletuk, itu kan kita pakai asas tidak berlaku surut, di mana asas itu? Saya belajar legal drafting yang begitu harus ada peralihannya, ini gimana? Ini kosong nih!” kata Zainal dalam acara Indonesia Lawyer Club (ILC) yang disiarkan Tv One.

Saat itu bahkan kata Zainal, Masinton Pasaribu mengakui bahwa pasal itu merupakan kesalahan.

“Bung Masinton bilang wah bener juga ya kalau gitu kita dorong Presiden keluarkan Perppu, loh kok sekarang nolak?” kata Zainal.

Masionton berdalih jika maksudnya saat itu ialah Ghufron dipilih ketika revisi UU KPK belum disahkan. Sehingga UU itu tidak berlaku untuk Ghufron.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved