Kamis, 21 Mei 2026

Terungkap, Ini Penyebab Registrasi IMEI Belum Bisa Dijalankan

Equipment Identity Register (EIR) jadi alat yang kini diperbincangkan untuk implementasi kontrol ponsel ilegal lewat IMEI.

Tayang:
KOMPAS.com/Bill Clinten
Ilustrasi nomor IMEI dan nomor sertifikat Postel di label ponsel 

WARTA KOTA, PALMERAH--- Equipment Identity Register (EIR) jadi alat yang kini diperbincangkan untuk implementasi kontrol ponsel ilegal lewat IMEI.

EIR merupakan perangkat yang memungkinkan pembatasan akses telekomunikasi langsung pada ponsel itu.

Hanya saja, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) tidak mau jika EIR dibebankan ke operator telekomunikasi karena harganya yang mahal.

Jumlah Penumpanng Terus Bertambah, PO Bus Siapkan Unit Bus Tambahan

Direktur Industri Elektronik dan Telematika Kementerian Perindustrian, R Janu Suryanto, mengatakan, sistem Sibina yang menampung data IMEI yang akan dikoleksi setelah aturan diimplementasikan bakal percuma tanpa EIR itu.

"Pembatasan akses dilakukan oleh EIR itu," kata Janu seperti dikutip Kontan, Kamis (3/10/2019).

Saat ini Kemenperin sedang mempelajari fungsi EIR dan sedang banyak mencari informasi ke berbagai perusahaan solusi.

Besok, Kemenperin juga merencanakan pertemuan dengan ATSI untuk membahas soal EIR.

Bisnis Fintech P2P Lending Berkembang Pesat, Apakah Akan Bernasib seperti di China?

Sementara itu, Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Agung Harsoyo, mengatakan, bisa saja pembatasan akses telekomunikasi dilakukan tanpa EIR dengan melibatkan operator.

"Pembatasan permukaan jadi akses ponsel layanan operator tidak bisa dilakukan," katanya.

Bedanya dengan pembatasan operator dengan dengan EIR, kata Agung, EIR melakukan pembatasan secara menyeluruh pada akses ponsel itu langsung pada ponselnya.

Jadi digunakan di mana pun, ponsel itu akan kehilangan fungsi utamanya, yakni telekomunikasi.

Agung mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) soal pembatasan itu.

Ia mengatakan, YLKI setuju adanya aturan itu asal tidak merugikan konsumen.

Dalam praktiknya, nanti pembatasan hanya dilakukan pada ponsel ilegal yang terdistribusi setelah aturan ditetapkan.

Artinya, ponsel ilegal yang sebelumnya sudah terlanjur dibeli konsumen, tetap bisa dioperasikan secara biasa.

Hari Ini Rupiah Menguat, Bagaimana Pergerakan Rupiah Besok?

Berita ini sudah diunggah di Kontan dengan judul Ternyata, faktor ini yang menjadi kendala registrasi IMEI

Sumber: Kontan
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved