Artis Tersangkut Narkoba
Sandy Tumiwa Lesu Setelah Mengetahui Pembacaan Putusan Pengadilan Ditunda Majelis Hakim
Penundaan dilakukan setelah ada berkas yang belum dilengkapi penasehat hukum Sandy Tumiwa.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Pesinetron Sandy Tumiwa (37) harus sabar. Sidang pembacaan putusan ditunda majelis hakim, Kamis (3/10/2019).
Sidang agenda pembacaan putusan majelis hakim terhadap Sandy Tumiwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Namun, sidang pembacaan vonis yang dimulai pukul 16.15 WIB itu ditunda.

Penundaan dilakukan setelah ada berkas yang belum dilengkapi penasehat hukum Sandy Tumiwa.
"Ada berkas yang belum selesai, maka sidang pembacaan vonis kami tunda hingga 17 Oktober 2019," kata ketua majelis hakim yang memimpin sidang sambil mengetik palu tiga kali.
Raut wajah bekas suami Tessa Kaunang itu terlihat lesu begitu mendengar pernyataan hakim.
• Selama Mendekam Dalam Sel Terlihat Semakin Kurus, Sandy Tumiwa: Hidup di Penjara Tuh Nggak Enak
• Dua Kali Masuk Penjara, Sandy Tumiwa Berjanji pada Ibu Untuk Mengubah Sikap dan Perilaku Negatif
"Sebenarnya saya nggak mengerti soal ini (berkas penasehat hukum). Sebelumnya kuasa hukum saya berbeda," ucap Sandy Tumiwa.
"Semuanya yang mengurus keluarga. Saya kan didalam (penjara)," ujar Sandy Tumiwa.
Sandy Tumiwa ditangkap polisi dari Unit Narkoba Polsek Menteng, Jakarta Pusat, setelah diduga memiliki dan menyalahgunakan narkotika.

Sandy Tumiwa ditangkap polisi bersama pria bernama Michael Angelio Yandi Langke di Hotel The Groove, Jakarta Selatan, 1 Maret 2019 dini hari.
Dari hasil pemeriksaan, Sandy Tumiwa diketahui memiliki 0,24 gram sabu, bong, dan aluminium foil.
Beberapa tahun lalu, Sandy Tumiwa juga ditangkap polisi dan dijebloskan ke penjara setelah terlibat kasus investasi bodong.