Kamis, 21 Mei 2026

Sinetron Azab Masih Siar, KPI: Jenazah Bukan Bintang Utamanya

Sinetron Azab masih tetap mendapatkan hak siar meski dinilai tidak masuk akal. KPI punya alasan tersendiri mempertahankan sinetron tersebut.

Tayang:
Penulis: Desy Selviany |
Twitter/@protegosehun
Sinetron Azab mengeksploitasi jenazah 

Komisi Penyiaran Indonesia sendiri sudah mengeluarkan edaran kepada stasiun televisi terkait sinetron bertema azab.

Dalam Surat Edaran KPI Pusat Nomor 481/K/KPI/31.2/09/2018 tertanggal 5 September 2018, KPI membuat pedoman sebagai berikut:

a. Program siaran diminta untuk tidak semata-mata mengeksploitasi efek ketakutan para pemeran/pengisi acara yang diakibatkan oleh berbagai adegan/peristiwa yang terjadi dalam proses pengambilan gambar;

b. Muatan mistik, horor, supranatural harus senantiasa disertai dengan pendekatan dan/atau pemaknaan secara rasional, budaya, dan/atau keagamaan;

c. Program siaran wajib berhati-hati dalam menampilkan ritual, simbol dan/atau atribut yang menggambarkan identitas agama dan/atau budaya tertentu;

Giliran Massa Buruh Melakukan Demonstrasi Buruh karena Nasib Buruh Terus Terancam

d. Program siaran faktual klasifikasi Semua Umur (“SU”) dan Remaja (“R”) ditambahkan dengan ketentuan sebagai berikut:

i. Dilarang menampilkan adegan komunikasi dengan arwah atau dunia gaib,

ii. Dilarang menampilkan adegan kesurupan dan/atau kerasukan;

e. Program siaran faktual yang dimaksud pada huruf d antara lain, namun tidak terbatas pada, reality show, variety show, talkshow, dan/atau sejenisnya;

f. Program siaran dengan klasifikasi Pra Sekolah (“P”) dan Anak (“A”) dilarang menampilkan muatan mistik, horor, dan supranatural.

Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved