Sinetron Azab Masih Siar, KPI: Jenazah Bukan Bintang Utamanya
Sinetron Azab masih tetap mendapatkan hak siar meski dinilai tidak masuk akal. KPI punya alasan tersendiri mempertahankan sinetron tersebut.
Penulis: Desy Selviany |
Komisi Penyiaran Indonesia sendiri sudah mengeluarkan edaran kepada stasiun televisi terkait sinetron bertema azab.
Dalam Surat Edaran KPI Pusat Nomor 481/K/KPI/31.2/09/2018 tertanggal 5 September 2018, KPI membuat pedoman sebagai berikut:
a. Program siaran diminta untuk tidak semata-mata mengeksploitasi efek ketakutan para pemeran/pengisi acara yang diakibatkan oleh berbagai adegan/peristiwa yang terjadi dalam proses pengambilan gambar;
b. Muatan mistik, horor, supranatural harus senantiasa disertai dengan pendekatan dan/atau pemaknaan secara rasional, budaya, dan/atau keagamaan;
c. Program siaran wajib berhati-hati dalam menampilkan ritual, simbol dan/atau atribut yang menggambarkan identitas agama dan/atau budaya tertentu;
• Giliran Massa Buruh Melakukan Demonstrasi Buruh karena Nasib Buruh Terus Terancam
d. Program siaran faktual klasifikasi Semua Umur (“SU”) dan Remaja (“R”) ditambahkan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Dilarang menampilkan adegan komunikasi dengan arwah atau dunia gaib,
ii. Dilarang menampilkan adegan kesurupan dan/atau kerasukan;
e. Program siaran faktual yang dimaksud pada huruf d antara lain, namun tidak terbatas pada, reality show, variety show, talkshow, dan/atau sejenisnya;
f. Program siaran dengan klasifikasi Pra Sekolah (“P”) dan Anak (“A”) dilarang menampilkan muatan mistik, horor, dan supranatural.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/azab-indosiar.jpg)