Revisi UU KPK

Mahfud MD Ungkap Saat Pertemuan Tokoh Sebut Jokowi Tertawa-tawa Saat Bahas Opsi Perppu KPK

Mahfud MD buka-bukaan saat bertemu dengan Presiden Jokowi dalam membahas UU KPK. Ia menjamin tidak ada tekanan dan intervensi dalam pertemuan itu.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
repro kompas tv
Presiden Joko Widodo didampingi Prof Dr Mahfud MD menjelaskan kemungkinan menerbitkan Perppu terkait UU KPK, Kamis (26/9/2019). 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD buka-bukaan soal pertemuan Presiden Jokowi dan beberapa tokoh saat membahas Undang-undang KPK.

Saat menghadapi Revisi UU KPK kondisinya tidak dalam keadaan tertekan, justri Jokowi sangat santai dan tertawa-tawa.

Mahfud menjelaskan, pertemuan tokoh-tokoh itu bukanlah inisiasi dari mereka.

Namun ide itu muncul sendiri dari Jokowi.

“Kami tiba-tiba diundang, diundangnya semula hanya 21 kemudian naik 32, jadi bukan kami yang daftar, kami diundang dan tidak ada koordinasi sama sekali,” kata Mahfud MD di Indonesia Lawyers Club (ILC) Rabu (2/10/2019) seperti dikutip Wartakotalive.

DAFTAR Menteri Tinggalkan Presiden Jokowi saat Masih Menjabat, Dua Menteri Terjerat Kasus Korupsi

Sehingga kata Mahfud, semuanya berlangsung mendadak termasuk soal koordinasi.

Ia juga memastikan jika dalam pertemuan itu tidak ada intrupsi kepada Jokowi.

Mahfud sayangkan penggiringan isu yang menyebut pertemuan itu diisi oleh tokoh-tokoh senior.

“Bukan orang-orang tua kok yang dateng, yang tua cuma berapa orang, sisanya orang-orang produktif,” kata Mahfud.

Saat pertemuan kata Mahfud, mereka yang diundang juga sama sekali tidak menekan Jokowi. Justru Jokowi yang aktiv bertanya untuk mengkonsultasikan UU KPK.

“Waktu itu kami semua heran, Presiden biasanya serius, ini malah tertawa-tawa semuanya, sehingga kita biasa-biasa saja, Presiden hanya ingin meminta pendapat terhadap situasi yang berkembang,” ungkap Mahfud.

Yang Digugat Ternyata UU KPK Lama dan Bukan Hasil Revisi, MK Minta Mahasiswa Perbaiki Permohonan

Mahfud menjelaskan saat pertemuan itu ia sepakat jika UU KPK memang harus diubah. Sebab tidak menutup mata, KPK memang banyak masalah yang harus diperbaiki.

“Tapi prosedurnya saya belum sependapat, karena tidak masuk Prolegnas segala macam,” jelas Mahfud.

Disana kata Mahfud, ia menjelaskan 3 opsi yang masih dimiliki untuk memutus UU KPK.

Yakni judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK), legislatif review di DPR RI atau Peraturan pengganti Undang-undang  (Perppu).

Meski demikian, ia pesimis dengan opsi Judicial Review UU KPK akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Sebab menurut pengalamannya, MK pasti akan menyerahkan kembali hal tersebut ke DPR.

“Karena UU ini prosedural, jadi akan dikembalikan lagi ke DPR karena itu hak politiknya DPR,” kata profesor di bidang hukum tata negara itu.

Sehingga ada dua opsi yang dapat dilakukan yakni legislatif review di DPR RI dan Perppu yang dikeluarkan Jokowi.

Diberitakan Kompas.com sebelumnya Kamis (26/9/2019) sore Jokowi akhirnya melunak soal pencabutan UU KPK yang dianggap dapat melemahkan pemberantasan korupsi.

Jokowi yang sebelumnya menolak mencabut UU KPK mulai mempertimbangkan untuk menerbitkan perppu.

Hal itu disampaikan Jokowi usai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Dalam pertemuan yang berlangsung dua jam itu, Jokowi mengaku mendapat masukan dari para tokoh untuk menerbitkan Perppu KPK untuk menjawab tuntutan mahasiswa.

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa perppu. Tentu saja ini kami hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," kata Jokowi didampingi para tokoh yang hadir.

Sudjiwo Tedjo: Perppu KPK Satu-satunya Cara Agar Jokowi dan DPR Kembali Dipercaya

Beberapa tokoh itu di antaranya mantan pimpinan KPK Erry Riana Hadjapamekas, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, serta pakar hukum tata negara Feri Amsari dan Bivitri Susanti.

Hadir juga tokoh lain seperti Goenawan Mohamad, Butet Kartaradjasa, Franz Magnis Suseno, Christine Hakim, Quraish Shihab, dan Azyumardi Azra.

Jokowi memastikan akan mempertimbangkan masukan dari para tokoh itu.

"Akan kami kalkulasi, kami hitung, pertimbangkan, terutama dari sisi politiknya," ujar Jokowi.

Namun, Jokowi belum memberi kepastian kapan ia akan mengambil keputusan terkait penerbitan perppu ini.

"Secepat-cepatnya, dalam waktu sesingkat-singkatnya," kata dia.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved