Rabu, 6 Mei 2026

Aturan Waralaba Dirilis, Berikut Tanggapan WALI Hingga Pelaku Bisnis Waralaba

Kementerian Perdagangan (Kemdag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 71 tahun 2019 tentang waralaba dan industri waralaba berkembang

Tayang:
thinkstockphotos
Ilustrasi. 

WARTA KOTA, PALMERAH---- Kementerian Perdagangan (Kemdag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 71 tahun 2019 tentang waralaba.

Beleid tersebut diharapkan dapat mengembangkan industri waralaba.

Hal itu dilihat dari banyaknya kemudahan yang diberikan dalam Permendag tersebut.

Pada Permendag tersebut tidak diatur mengenai batasan gerai waralaba, tingkat komponen dalam negeri (TKDN), hingga batasan master franchise bagi pemberi waralaba asing.

Meski begitu, Kemendag mengatakan jika batasan gerai masih memiliki aturan lain yang mengikat.

Salah satunya dengan Peraturan Daerah (Perda) soal zonasi yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 112 tahun 2007.

Di Dalam Tas Jack Ma Terselip Buku Bacaan, Termasuk Buku soal Kung Fu?

Begitu pula dengan aturan TKDN dalam industri waralaba.

Pada peraturan tersebut pengaturan mengenai TKDN hanya menggunakan kata mengutamakan penggunaan bahan aku dalam negeri.

Ketua Umum Perhimpunan Waralaba & Lisensi Indonesia (WALI), Levita Supit, mengatakan, jika pelaku usaha waralaba lokal tidak perlu khawatir tentang penggunaan TKDN 80 persen yang tidak lagi diatur.

Pasalnya, meski brand waralabanya berasal dari luar negeri, yang menjalankan bisnis waralaba asing tersebut juga pelaku usaha Indonesia.

"Sebenarnya tidak perlu khawatir karena pelaku bisnis brand asing di Indonesia adalah pengusaha Indonesia juga. Dan mereka akan lebih memilih produk atau bahan lokal, selagi masih tersedia di sini karena akan berdampak pada cost. Jelas bahan dari luar, cost-nya lebih mahal," kata Levita, Selasa (1/10/2019).

Menurut Levita, justru aturan tersebut memberi kesempatan bagi pelaku usaha di Indonesia, meski yang diusung adalah brand asing.

"Meskipun dilakukan pembatasan, tapi tidak dikontrol ya percuma, akan susah dampaknya," kata Levita.

7 Karya Fiksi Ilmiah yang Menjadi Kenyataan, Satu di Antaranya adalah Video Call

Levita mengatakan, masuknya brand asing ke Tanah Air bisa diambil dampak positifnya, yakni membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan pendapatan masyarakat dan penggunaan bahan baku lokal.

Sedangkan Direktur PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST), Justinus Dalimin Juwono, mengatakan, aturan baru tersebut akan berdampak positif terhadap kinerja perusahaan.

Sumber: Kontan
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved