Artis
Astrid Menggugat Perdata Rp 2 Miliar, Baim Wong dan Lucky Perdana Mengaku Tidak Tahu Persoalan Hukum
Dua pesinetron kondang itu hadir di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kota Bogor, Jalan Pengadilan, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (2/10/2019).
Penulis: Irwan Wahyu Kintoko | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Baim Wong (39) dan Lucky Perdana (33) mengaku tidak mengetahui perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Astrid, bekas manajernya.
Dua pesinetron kondang itu hadir di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kota Bogor, Jalan Pengadilan, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (2/10/2019).
Mereka memenuhi panggilan pengadilan atas gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Astrid.

"Hari ini masih mediasi (upaya perdamaian). Pertama kali saya masuk pengadilan dan nggak tahu masalahnya apa," kata Baim Wong setelah sidang.
Sidang yang digelar di ruang utama pengadilan itu hanya berlangsung tidak lebih dari 10 menit.
Eka Sanjaya Lase, ketua majelis hakim yang memimpin sidang, kemudian meminta Baim Wong dan Lucky Perdana, serta Astrid berserta kuasa hukumnya masing-masing untuk melakukan mediasi.
• Hadapi Gugatan Perdata Rp 2 Miliar, Baim Wong dan Lucky Perdana Hadir di Pengadilan
• Digugat Perdata Rp 2 Miliar, Baim Wong dan Paula Verhoeven Datangi Pengadilan Negeri Kota Bogor
Upaya mediasi para pihak yang pernah saling mengenal dan bekerja bersama itu dilakukan sekitar 30 menit di Ruang Kaukus.
Hasil mediasinya belum dapat diputuskan dan ditunda hingga pekan depan.
"Saya nggak tahu proses berperkara. Mediasi dipending sambil menunggu poin-poin penawaran mediasi (dari Astrid)," jelas Baim Wong.

Saat itu Baim Wong datang bersama Paula Verhoeven, istrinya yang sedang berbadan dua.
Sementara Lucky Perdana hanya ditemani dua asistennya saja.
"Saya nggak mengerti bisa sampai ada disini. Sebenarnya salah saya apa ya, dan ternyata baru tahu setelah sidang, ternyata dianggap melakukan perbuatan melawan hukum," kata Baim Wong.
Baim Wong mengaku, tidak pernah menandatangani kontrak kerja apapun dengan Astrid. "Saya hanya berharap perkara ini cepat selesai saja," kata Baim Wong.
Gugatan Perdata Rp 2 Miliar
Di gugatan perdatanya itu Astrid menggugat Baim Wong dan Lucky Perdana secara material senilai Rp 2 miliar.