Kabar Tangsel
Diskominfo Tangsel Garap Program SIPINTAS Berikan Pelayanan Informasi Berkelas
Diskominfo Tangerang Selatan Garap Program SIPINTAS Berikan Pelayanan Informasi Berkelas
Dalam rangka meningkatkan pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Tangerang Selatan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) membuat program Sistem Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Kota Tangerang Selatan (SIPINTAS).
Program SIPINTAS tersebut disampaikan dalam bimbingan teknis layanan PPID pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tangsel.
Acara ini berlangsung di Aula lantai 4, Puspemkot Tangsel, Ciputat, Senin (30/9/2019). Kegiatan itu dibuka oleh Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany.
Ketua panitia sekaligus Kepala Bidang Humas dan Pengelolaan Informasi pada Diskominfo Kota Tangsel, Irfan Santoso menjelaskan adanya SIPINTAS ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan PPID.
“Kami ingin meningkatkan kapabilitas, kemampuan atau skill dari PPID di OPD masing-masing,” ujar Irfan.
Dalam kegiatan ini, Kominfo mengundang sebanyak 38 OPD yang ada di lingkup Pemkot Tangsel.
Irfan menerangkan selain meningkatkan kemampuan PPID Pembantu melalui aplikasi atau program SIPINTAS, kegiatan ini pun dalam rangka menyosialisasi Perwal, Kepwal PPID yang telah dibuat pada Agustus kemarin.
Menurutnya SIPINTAS ini merupakan program layanan, untuk meningkatkan PPID Tangsel, di dalamnya terdapat Perwal, Kepwal, informasi publik yang dikecualikan.
Serta website berbasis mobile yang bisa diakses oleh siapa saja melalui eppid.tangerangselatankota.go.id
“Website berbasis mobile ini dibuat, agar masyaakat dapat mengakses lebih mudah,masyarakat bisa mendownload program atau informasi yang tersaji dalam web,' ucapnya.
Tidak hanya website saja yang mobile, namun dalam rangka meningkatkan pelayanan PPID, Kominfo membuat ruang pelayanan yang letaknya di gedung 3 Puspemkot Tangsel.
“Ruang pelayanan pengaduan atau PPID ini bisa diakses oleh siapapun dan ada petugas yang berjaga setiap harinya.
Ruang pelayanan ini dibuat senyaman mungkin, bagi masyarakat atau PPID Pembantu ingin melakukan diskusi atau menyampaikan sesuatu pengaduan, bisa datang langsung ke ruang layanan yang buka pada pukul 08.00 hingga 16.00 wib, di hari Senin hingga Jumat,” kata Irfan.
Sementara itu Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany menambahkan bahwa PPID menjadi keharusan dan kewajiban menyampaikan informasi baik dalam interen maupun ke masyarakat.
"Tanggung jawab kita tidak hanya ke DPRD, Gubernur, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, namun tak kalah pentingnya kepada masyarakat,” ungkap Airin.