UPDATE Demo Mahasiswa Dianggap Sudah Genting, Mahfud MD: Presiden Boleh Keluarkan Perpu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dianggap sudah penuhi syarat untuk keluarkan Perpu KPK.

Penulis: Desy Selviany |
metrotv
Prof Dr Mohammad Mahfud MD, pakar hukum tata negara. 

"Secepat-cepatnya, dalam waktu sesingkat-singkatnya," kata dia.

Berikut syarat-syarat yang dilakukan seorang Presiden untuk mengeluarkan Perpu:

Soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang telah disebutkan dalam Pasal 22 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

Penetapan Perpu yang dilakukan oleh Presiden ini juga tertulis dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.

Dilansir dari Hukum Online.com dalam artikel berjudul Polemik Penolakan Perpu JPSK yang ditulis Yuli Harsono,

subyektivitas Presiden dalam menafsirkan hal ihwal kegentingan yang memaksa, akan dinilai DPR apakah kegentingan yang memaksa itu benar terjadi atau akan terjadi.

Persetujuan DPR ini  dimaknai memberikan atau tidak memberikan persetujuan (menolak).

Yuli Harsono, menafsirkan suatu kegentingan memaksa itu adalah dari subyektivitas Presiden.

Inilah yang menjadi syarat ditetapkannya sebuah Perpu oleh Presiden.

Sementara itu berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi ( MK), ada tiga syarat sebagai parameter adanya kegentingan yang memaksa bagi Presiden untuk menetapkan PERPU, yaitu:

  1. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;
  2. Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai;
  3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved