UPDATE Demo Mahasiswa Dianggap Sudah Genting, Mahfud MD: Presiden Boleh Keluarkan Perpu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dianggap sudah penuhi syarat untuk keluarkan Perpu KPK.

Penulis: Desy Selviany |
metrotv
Prof Dr Mohammad Mahfud MD, pakar hukum tata negara. 

Guru besar hukum tata negara Mahfud MD menilai peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) soal UU KPK sudah bisa diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kata Mahfud, Perpu UU KPK dianggap sudah memenuhi salah satu syarat yakni soal kegentingan.  

“Menurut saya keadaan sekarang ini sudah penuhi syarat dalam keadaan genting dan boleh Presiden keluarkan Perpu,” ungkap Mahfud seperti dikutip Kompas Tv, Minggu (29/9/2019).

Sebab jelas Mahfud, urusan genting merupakan hak subjektif Presiden yang tidak dijelaskan rinci oleh Undang-undang. “Tidak ada di UU genting itu seperti apa, jadi bisa,” kata Mahfud.

Mahfud memprediksi, jika opsi Perpu KPK dipilih oleh Presiden, maka Perpu itu akan dikeluarkan awal Oktober 2019 mendatang.  

“Bisa tanggal 1 atau 2 Oktober, tapi terserah Presiden sajalah kitakan gak boleh ikut campur,” jelas Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu memiliki alasan terkait prediksi dikeluarkannya Perpu awal Oktober mendatang.

Sebab kata Mahfud, Perpu harus dibicarakan di masa sidang berikutnya, dimana sidang pertama DPR RI yang baru dilantik akan berlangsung awal bulan Oktober.

“Karena menurut UU, Perpu itu dikeluarkan pada masa sidang berikutnya, dibicarakan dengan DPR untuk ditentukan apakah DPR setuju atau menolak,” tandas Mahfud.

Isu Perpu KPK mencuat setelah aksi unjuk rasa yang dipelopori mahasiswa berlangsung hampir sepekan.

Demonstrasi bertajuk #Reformasidikorupsi itu satu di antaranya bertujuan untuk membatalkan UU KPK yang baru saja disahkan oleh KPK.

Jumat lalu Presiden Jokowi buka suara soal opsi Perpu tersebut. Saat mengumpulkan beberapa tokoh bangsa, Jokowi mengatakan sudah membicarakan Perpu KPK.

"Akan kami kalkulasi, kami hitung, pertimbangkan, terutama dari sisi politiknya," ujar Jokowi.

Namun, Jokowi belum memberi kepastian kapan ia akan mengambil keputusan terkait penerbitan perpu ini.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved