Taman Simpang Ragunan Jadi Sarang Utilitas Proyek Apjatel
Taman Simpang Ragunan Jadi Sarang Utilitas. Ada proyek galian kabel oleh Asosiasi Jaringan Penyelenggara Telekomunikasi (Apjatel).
Kemarau panjang dan semakin gersangnya sejumlah taman di wilayah Jakarta Selatan rupanya tidak diindahkan para pengusaha jaringan telekomunikasi untuk kembali mengubrak-abrik taman.
Taman yang kering kini justru dipenuhi kabel utilitas dan lubang galian.
Mirisnya kondisi tersebut seperti yang terlihat pada Taman Simpang Ragunan yang berada di Jalan TB Simatupang tepatnya dari arah Cilandak menuju Pasar Rebo, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Jumat (27/9/2019).
Sepenggal taman berbentuk segitiga itu terlihat kering tanpa rumput. Taman pun tidak indah dan hanya berupa lahan yang ditumbuhi sejumlah batang pohon pelindung seperti angsana.
Dibalik pagar besi setinggi setengah meter yang terlihat rusak sebagian dan berkarat, terdapat galian lubang yanv masih menganga.
Galian yang berada di bawah rumpun tiang besi itu terlihat hendak dijejali pipa mirip selang sebagai jalur kabel fiber optik.
Dalam papan nama proyek yang terguling di sisi lubang, galian tersebut diketahui merupakan milik Asosiasi Jaringan Penyelenggara Telekomunikasi (Apjatel).
Hanya saja, sejak sepekan belakangan, tidak terlihat adanya pekerja yang merampungkan pekerjaan.
Kondisi tersebut senyatanya menyebabkan taman terlihat kumuh dan rusak.
Belum lagi lokasi yang merupakan lubang galian adalah jalan setapak yang digunakan pejalan kaki apabila hendak menyeberang jalan.
Proyek galian kabel utilitas tersebut diungkapkan Kepala Seksi Kelengkapan Prasarana Jalan dan Jaringan Utilitas (KPJJU) Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan, Eva Andrian mirip dengan galian kabel yang sebelumnya ditemukan di simpang Pancoran.
Galian kabel tersebut katanya merupakan langkah relokasi jaringan kabel udara untuk dibenamkan ke dalam tanah.
Hal tersebut katanya sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 126 Tahun 2018 tentang Penataan dan Penertiban Jaringan Utilitas.
"Kalau itu proyek relokasi sesuai dengan Ingub 126. Jadi setiap pengusaha jaringan telekomunikasi agar merelokasi jaringan udara mereka ke dalam tanah," ungkapnya dihubungi pada Jumat (29/9/2019).
Walau begitu, dirinya mengaku akan memeriksa perizinan atas galian kabel tersebut pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).