Rusuh Papua
Postingan Dhandy Laksono Diragukan Kebenarannya Sehingga Timbulkan Rasa Kebencian
Penetapan tersangka kepada pendiri WatchdoC Documentary dan aktivis HAM, Dhandy Dwi Laksono atas pelanggaran UU ITE, sudah melewati pendalaman dan ana
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Penetapan tersangka kepada pendiri WatchdoC Documentary dan aktivis HAM, Dhandy Dwi Laksono atas pelanggaran UU ITE, sudah melewati pendalaman dan analisa yang cukup.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Karenanya, kata Argo, pihaknya menangkap Dhandy di rumahnya di Bekasi, Kamis (26/9/2019) malam untuk dimintai keterangan di Mapolda Metro Jaya.
Dan akhirnya Dhandy diperbolehkan walau statusnya tersangka.
"Ini berawal dari postingan di media ssoaial milk tersangka DDL. Postingan berupa tulisan dan gambar, mengenai kegiatan di Papua yang belum bisa dicek kebenarannya, tapi diposting terus. Postingan itu bisa membuat masyarakat merasakan ujaran kebencian dan timb isu sara," kata Argo.
Sehingga kata Argo, Dhandy dianggap menyebarkan informasi yang menibulkan rasa kebencian dan permusuhan kepada kelompk tertentu.
• Mahfud MD: Jokowi Tak Mau Tanda Tangan, UU Revisi KPK Tetap Berlaku
• BREAKING NEWS: Kecelakaan Maut, Ibu dan Anak Tewas Tertimpa Besi di Tangerang
• Bukti Atta Halilintar di Kamar Hotel Sama Bebby Fey, Sampai Chat Pribadi: Aku Kasih yang Paling Enak
"Jadi intinya tersangka menyebarkan informai untuk menimbulkan kebencian dan permusuhan di masyarakat kepada kelompok tertentu di sana," kata Argo.
Sehingga kata Argo penyidik menetapkan Dhandy sebagai tersangka dan ditangkap di rumagnya di Bekasi, Jumat subuh.
"Lalu diperiksa di Mapolda Metro Jaya dan jam 3 dinihari kita pulangkan," kata dia.
Seperti diketahui Polda Metro Jaya menangkap pendiri WatchdoC Documentary dan aktivis HAM, Dhandy Dwi Laksono di rumahnya di Bekasi, Kamis (26/9/2019) malam.
Ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran UU ITE.
Dasar penetapan tersangka atas Dhandy adalah postingan di akun twitternya tentang kondisi dan peristiwa di Papua.
• Panglima: Yang Berupaya Gagalkan Pelantikan Presiden akan Berhadapan dengan TNI
Meski tersangka, sutradara film dokumenter Sexy Killer itu diperbolehkan pulang setelah diperiksa, Jumat (27/9/2019) subuh.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan menjelaskan penetapan tersangka Dhandy Laksono berdasarkan analisa dan pendalaman pihaknya atas postingan atau cuitan Dhandy di akun twitternya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/aksi-unras.jpg)