Boeing Telah Menyelesaikan Klaim Tahap Pertama Kepada Korban Jatuhnya Boeing 737 Max 8?

Perusahaan pesawat asal Amerika Serikat, Boeing Co telah menyelesaikan klaim pertama terkait jatuh pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8.

thinkstockphotos
Ilustrasi. 

Klaim tersebut, yang masing-masing mewakili satu korban, merupakan kali pertama yang diselesaikan dari sekitar 55 tuntutan hukum terhadap Boeing di Pengadilan Federal AS di Chicago.

Dirinya tidak bisa mengungkapkan nilai kesepakatan penyelesaian karena perjanjian kerahasiaan dengan Boeing.

WARTA KOTA, PALMERAH--- Perusahaan pesawat asal Amerika Serikat, Boeing Co telah menyelesaikan klaim pertama terkait jatuh pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8.

Dikutip dari Kontan yang dilansir Reuters, keluarga korban tewas akan menerima masing-masing setidaknya 1,2 juta dollar AS.

Floyd Wisner dari Firner Law Firm mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan 11 dari 17 klaim terhadap Boeing atas nama keluarga yang kehilangan kerabat mereka ketika pesawat baru MAX jatuh ke laut pada 29 Oktober 2018 sesaat setelah lepas landas.

Masih Tahap Sinergi Antara Uang Elektronik Berbasis Kartu dan Server

Kejadian ini menewaskan semua penumpang di pesawat yang berjumlah 189 orang tersebut.

Sementara itu, juru bicara Boeing Gordon Johndroe menolak berkomentar.

Klaim tersebut, yang masing-masing mewakili satu korban, merupakan kali pertama yang diselesaikan dari sekitar 55 tuntutan hukum terhadap Boeing di Pengadilan Federal AS di Chicago.

Tiga sumber yang mengetahui kasus ini mengatakan, hal tersebut juga dapat digunakan untuk menetapkan batasan pembicaraan mediasi oleh pengacara penggugat Lion Air lainnya yang dijadwalkan hingga bulan depan.

Dampak Demo Terhadap Toko Ritel, Berikut Penjelasan dari Aprindo

Wisner mengatakan, dirinya tidak bisa mengungkapkan nilai kesepakatan penyelesaian karena perjanjian kerahasiaan dengan Boeing.

Namun, tiga orang yang mengetahui masalah ini mengatakan keluarga korban Lion Air, yang hampir semuanya berasal dari Indonesia, masing-masing akan menerima setidaknya 1,2 juta dollar AS.

Jumlah itu hanya untuk satu korban tanpa tanggungan.

Disebutkan pula, besaran nilai kompensasi bervariasi sesuai dengan kebangsaan korban, usia, status perkawinan, pendapatan, tanggungan, dan usia harapan hidup.

Mencari Rumah Mulai Rp 100 Jutaan di Pameran IIPEX 2019

Para korban Lion Air sebagian besar berasal dari Indonesia, klaim kecelakaan cenderung lebih rendah daripada di Amerika Serikat.

Selain itu, Boeing juga menghadapi hampir 100 tuntutan hukum atas kecelakaan Ethiopian Airlines 737 MAX pada 10 Maret yang menewaskan 157 orang dalam perjalanan dari Addis Ababa ke Nairobi.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved