Tidak Hanya KUHP Saja yang Direvisi, Poster Demonstrasi Juga Kena Revisi Kemdikbud
Spanduk demonstrasi mahasiswa yang lucu dan viral dikritik oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Indonesia.
Penulis: Desy Selviany |
Bukan hanya kitab undang-undang hukum pidana (KHUP) saja yang direvisi.
Poster para demonstran yang unik dan lucu juga sepertinya perlu direvisi.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI mengkritik dan memperbaiki tulisan yang terdapat dalam poster-poster demonstrasi yang viral.
Tulisan di dalam poster-poster itu dianggap tidak sesuai dengan Ejaan yang Telah Disempurnakan (EYD).
Diketahui beberapa poster aksi demonstrasi yang digelar ribuan mahasiswa di depan Gedung DPR RI viral.
Satu di antara penyebabnya karena poster-poster berisi tulisan protes yang dinilai cukup unik dan milenial.
Meski demikian tulisan di poster-poster itu justru menjadi bahan kritik dari Kemendikbud.
Lewat akun Instagram @kemdikbud.ri beberapa foto poster-poster viral itu dibagikan dilengkapi dengan perbaikan.
Misalnya saja poster yang dibawa oleh salah satu mahasiswa. Di dalam poster itu tertulis “Entah Apa yang merasukimu, hingga kau tega menghianatiku”.
Kemdikbud membagikan versi perbaikan pada kata menghianatiku yang seharusnya mengkhianatiku.
Tidak hanya disitu saja, Kemdikbud juga merevisi kata “di” yang kerap salah penempatan. Dalam salah satu poster tertulis “Saya Disini Cuma Mau Update Instastory”.
Kemdikbud menjelaskan jika peletakan “di” yang benar dalam sebuah kalimat menunjukan objek harus dipisah.
Sehingga yang benar ialah “Saya di sini Cuma Mau Update Instastory”.
Dalam unggahannya, Kemdikbud menjelaskan jika kreativitas memang sangat dibutuhkan anak muda dalam berkompetensi di era abad ke-21.
Meski demikian hal itu tidaklah cukup. “Selain itu ada 4C lain, yakni Communication (komunikasi), Collaboration (kolaborasi/kerja sama), Critical Thinking (berpikir kritis), dan Confidence (percaya diri),” jelas Kemdikbud.