Berita Bekasi
Nekat Memperjualbelikan Sabu di Bekasi, Darji Heriansyah Langsung Dibekuk Polisi di Konter Pulsa
Pihak Satnarkoba Polres Metro Bekasi menangkap pengedar narkotika di Bekasi, Darji Heriansyah (34).
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: PanjiBaskhara
Pihak Satnarkoba Polres Metro Bekasi menangkap pengedar narkotika di Bekasi, Darji Heriansyah (34).
Pihak Satnarkoba Polres Metro Bekasi amankan Darji Heriansyah hingga puluhan paket narkotika jenis sabu dengan total seberat 19,23 gram.
Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Arnol Sitinjak, penangkapan Darji Heriansyah ketika itu bermula dari informasi masyarakat.
Diketahui, tersangka sering memperjualbelikan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bekasi.
• Masuk DPO Veronica Koman Masih Sebar Konten Kerusuhan Papua, Ini Peringatan Tegas Polri
• Dandenma Mako Kormar Pimpin Upacara Bendera
• Ulang Tahun ke-41, Tompi Mengaku Dapat Kado Istimewa yang Buat Merinding
Dari sejumlah pemakai narkoba yang ditangkap polisi, mereka menyebut nama tersangka sebagai tempat membelinya.
Tim melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan tersangka hingga akhirnya berhasil diringkus.
Pelaku diringkus saat sedang membeli pulsa di sebuah konter di kawasan Desa Tambun Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Minggu (22/9/2019).
"Polisi langsung mengeledah badan tersangka dan ditemukan barang bukti satu bungkus bekas rokok berisikan sabu," ujar Arnol dalam keterangannya, Senin (23/9/2019).
• Persipura vs Persib Bandung, Bek Andalan Terpaksa Absen, Maung Bandung Masih Punya Nick Kuipers
• Penyebab Nyeri Tumit Setelah Berlari, Begini Cara Perawatan dan Pencegahan Nyeri Tumit
• Polresta Tangerang Gerebek 3 Toko Kosmetik, Sita Ribuan Obat Terlarang Hingga Menangkap 3 Tersangka
Kemudian, Polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah ke rumah kontrakan tersangka.
Kontrakan tersangka tersebut berlokasi di Jalan Pendidikan II Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Saat dilakukan penggeledah di rumah kontrakan tersangka, ditemukan beberapa barang bukti.
Diantaranya 4 bungkus plastik berisi sabu seberat 4,98 gram, 3 bungkus plastik warna hitam berisi sabu seberat 4,83 gram dan 3 bungkus plastik warna putih berisi sabu seberat 3,22 gram.
• UPDATE: Situasi Terkini Rusuh di Wamena, Bandara Udara Terpaksa Ditutup Sementara
• VIDEO: Deswita Maharani Bangga Putranya Menyukai Budaya Tradisional Indonesia
• Ramalan Zodiak Selasa 24 September 2019 Pisces Atur Waktu, Sagitarius Dikritik, Scorpio Bersantai
"Semua barang bukti narkotika jenis sabu disembunyikan disimpan di dibawah lemari pakaian di rumah kontrakannya," jelas Arnol.
Tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan di bawah lemari pakaian itu adalah miliknya.
Dari keterangan tersangka kepada polisi barang tersebut diperolehnya dari S alias Rahman yang kini menjadi DPO.
"Tersangka berikut barang bukti narkotika jenis sabu kita amankan dan lalukan pemeriksaan dan pengembangan," ucap Arnol.
• Link Live Streaming dan Prediksi Pemain Persija vs Barito Putera, Pukul 15.30 WIB. Ayo Sudirman
• Aktif Dukung Jokowi di Pilpres 2019, Pendiri Tempo Belain Cover Pinokio yang Kontroversial
• BREAKING NEWS: Rusuh di Wamena Dipicu Perkataan Rasial Guru Pada Siswa, Kota Lumpuh
Selain barang bukti narkotika jenis sabu, pihaknya juga amankan satu buah Handpone merk Oppo.
Selain itu dua simcard dan satu buah jaket merk Redmove yang digunakan tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009.
Pasal tersebut tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati. (MAZ)
Gerebek 3 Toko Kosmetik
Pihak Polresta Tangerang gerebek 3 toko kosmetik, pada Minggu (22/9/2019).
Dalam penggerebekan 3 toko kosmetik di Tangerang itu, polisi sita ribuan obat-obatan terlarang.
Diketahui, Polresta Tangerang sasar toko kosmetik di kawasan Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan 3 tersangka.
• Ramalan Zodiak Selasa 24 September 2019 Pisces Atur Waktu, Sagitarius Dikritik, Scorpio Bersantai
• VIDEO: Deswita Maharani Bangga Putranya Menyukai Budaya Tradisional Indonesia
• UPDATE: Situasi Terkini Rusuh di Wamena, Bandara Udara Terpaksa Ditutup Sementara
Tak hanya membekuk 3 tersangka, turut sejumlah butir obat keras golongan G jenis eximer dan tramadol.
Menurut Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif, toko kosmetik pertama yang digerebek adalah toko kosmetik di Kampung Secang, Desa Sadang, Kecamatan Cisoka.
Dari penggerebekan itu diamankan seorang pria berinisial M alias Rajes (40) selaku pemilik toko.
"Dari toko tersangka M, kami menemukan 1.332 butir eximer dan 89 butir tramadol," kata Sabilul, Senin (23/9/2019).
• Kawanan Monyet di PIK Doyan Santap Sesajen Warga, Juga Suka Makan Sampah Tercemar Logam Berat
• Disentil Gara-gara Kenakan Seragam Polwan, Selebgram Febby Novia Hapus Foto dan Minta Maaf
• JELANG Perspura vs Persib, Ini yang Membuat Persipura Yakin Bisa Menjinakkan Maung Bandung
Sabilul sebut penindakan peredaran obat keras ilegal berlanjut dengan menggerebek toko kosmetik di Kampung Caringin, Desa Cibugel, Kecamatan Cisoka.
Dari penggerebekan toko kosmetik ini, polisi mengamankan 105 butir eximer dan 58 butir tramadol.
Ditambahkan Sabilul, seorang pria selaku pemilik toko kosmetik berinisial AR alias Siong (21) ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka AR alias Siong masih berstatus mahasiswa yang kuliah di salah satu perguruan tinggi di Tangerang.

Polisi kemudian bergerak ke toko kosmetik di Kampung Megu, Desa Megu, Kecamatan Cisoka.
Polisi mengamankan pemilik toko berinisial SDR (18) karena di toko miliknya ditemukan 106 butir obat eximer dan 74 butir tramadol.
"Tersangka SDR statusnya masih pelajar," kata Sabilul.
Menurutnya ketiga pemilik toko kosmetik yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih berjaringan.

Ketiganya, sama-sama berasal dari satu daerah di wilayah Pulau Sumatera.
Adapun pengungkapan itu terungkap dari laporan masyarakat yang resah karena kerap melihat hilir-mudik pembeli di ketiga toko itu.
Namun masyarakat merasa heran karena toko cenderung tertutup. Rupanya, kata Sabilul, kosmetik hanyalah kedok semata.
"Kami akan terus mengembangkan asal-usul obat keras golong G itu dan mengintensifkan razia, pengawasan, serta penindakan," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Tosriadi Jamal menambahkan perihal kasus tersebut.
Sehari sebelum penggerebekan toko kosmetik yang jual obat golongan G, pihaknya membekuk seorang karyawan swasta berinisial ISW (38)
ISW diketahui kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
ISW diringkus di depan sebuah minimarket di kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa sekitar jam 13.00 akhir pekan kemarin.
• VIDEO: Siklus Hari Tanpa Hujan Jakarta dan Banten Alami Kekeringan Ekstrim
• Ramalan Zodiak Selasa 24 September 2019 Pisces Atur Waktu, Sagitarius Dikritik, Scorpio Bersantai
• VIDEO: Deswita Maharani Bangga Putranya Menyukai Budaya Tradisional Indonesia
Dari tangan ISW ditemukan sabu seberat 0,24 gram.
Malam harinya sekitar pukul 20.00, di tempat yang sama, polisi meringkus FR (26).
Saat diperiksa, dari tas yang dikenakan FR, ditemukan narkoba jenis sabu seberat 0,15 gram.
"FR Dan ISW mengaku tidak saling mengenal namun diduga sabu yang mereka dapat dari orang yang sama," tutur Tosriadi.
Keesokan harinya atau Sabtu polisi kembali meringkus seorang karyawan swasta berinisial AI (28).
AI diringkus petugas di Kampung Pabuaran, Kelurahan Kadu agung, Kecamatan Tigaraksa.
Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan narkoba jenis sabu seberat 0,24 gram.
Barang haram itu disembunyikan AI di dalam bungkus rokok.
"Ketiga pria yang sudah kami amankan saat ini dalam pemeriksaan mendalam guna mengungkap jejaringnya," paparnya. (dik)