Putri Gus Dur Alissa Wahid Soroti Pasal Aborsi di RKUHP, Gus Mus: Makanya Jangan Sembarangan Pilih

Sosok Putri Gus Dur Alissa Wahid soroti pasal aborsi, yang diketahui Alissa Wahid tanggapi pasal aborsi di RKUHP tersebut.

Editor: PanjiBaskhara
Kolase Warta Kota
Alissa Wahid dan Gus Mus 

Di mana dalam draf RKUHP disebutkan jika perempuan melakukan aborsi, maka ia akan dipenjara.

"Gadis ini diperkosa 6 buruh. Menurut RKUHP 2019 ini, kalau dia menggugurkan kehamilannya, dia akan dipenjara.

Mesakke, 2 kali jadi korban: korban kebejatan syahwat dan korban sistem+politik.

Seumur hidup menderita lahir batin....," tulis Alissa Wahid, Jumat (20/9/2019).

Alih-alih ikut berempati, KH Mustofa Bisri atau Gus Mus justru berkomentar lain.

Menanggapi cuitan Alissa Wahid, Gus Mus mengingatkan warganet untuk tidak sembarangan dalam memilih wakil rakyat.

Dalam hal ini, tentu yang dimaksud yakni anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memiliki fungsi legislasi sebagai lembaga pembuat Undang-Undang.

"Makanya jangan sembarangan milih orang yang ditugasi bikin undang-undang," tulis Gus Mus.

Sebelumnya, DPR bersama pemerintah sepakat untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk segera disahkan dalam rapat paripurna DPR.

Kesepakatan diambil dalam Rapat Kerja Pembahasan Tingkat I RKUHP yang dilakukan Komisi III DPR bersama Menkumham Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu (18/9/2019).

Keputusan ini mendapat penolakan yang luas di masyarakat.

Sebab, sejumlah pasal yang terdapat di dalam RKUHP dinilai bertentangan dengan amanat reformasi dan kebebasan berekspresi.

VIDEO PENAMPAKAN Viral di Medsos, Sosok Hitam Duduk di Pinggir Jembatan, Pengendara: Astaghfirulloh!

FOTO PENAMPAKAN Viral di Medsos, Terpotret Sosok Diduga Kuntilanak Berdiri di Pinggir Jembatan

SADIS Dua Pekerja Proyek Ditembak Mati Kawanan Perampok Saat Tertidur Pulas, Simak Penjelasan Polisi

Demonstrasi besar kemudian dilakukan aktivis dan mahasiswa di depan Gedung DPR pada Kamis (19/9/2019).

Mereka mempermasalahkan sejumlah pasal dalam RKUHP yang dianggap terlalu jauh masuk ke ruang privat warga negara.

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved