Jakarta
Jadi Kandidat Wagub DKI, Ahmad Syaikhu Tetap Ikut Pendidikan Calon Legislator
Ahmad Syaikhu tetap mengikuti pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) sebagai persiapan menjadi anggota DPR periode 2019-2024.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Ahmad Syaikhu menduduki Ketua DPW PKS Jawa Barat, sedangkan Agung Yulianto Sekretaris DPW PKS DKI Jakarta.
• DITAWARI Jabatan Menteri oleh Jokowi, Adian Napitupulu Empat Kali Bilang Ampun Pak Presiden
Pernyataan Syakir ini sekaligus menjawab keraguan masyarakat mengenai kemampuan mereka sebagai pengganti Sandiaga Uno yang maju menjadi calon Wakil Presiden RI mendampingi Prabowo Subianto pada April 2019 lalu.
Kata dia, dua kandidat ini berkompeten menjadi Wagub DKI mendampingi Gubernur DKI Anies Baswedan sampai 2022 mendatang.
“Siapapun yang terpilih, mereka tentu ada tim yang bisa membantu pekerjaannya karena mereka bukan pahlawan Superman yang bisa bekerja sendirian,” jelasnya.
Syakir memastikan kursi Wagub DKI sampai 2022 mendatang tetap jatah PKS, walau nanti salah satu kandidat dari pihak Syaikhu menjadi anggota DPR.
Kata dia, bila hal itu terjadi maka DPP PKS akan kembali menunjuk kadernya untuk mengisi kandidat Wagub DKI menggantikan Syaikhu.
• Cakram Ban Depan Motor Sudah Digembok, Ternyata Maling Nekat Lakukan Ini
“Seperti yang sudah pernah diungkapkan oleh Pak Prabowo (Ketum Partai Gerindra) dan Pak Fadli Zon (Wakil Ketum Partai Gerindra) bahwa Wagub DKI adalah hak PKS,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Syakir menginginkan pembahasan mengenai sosok Wagub DKI mengacu pada hasil panitia khusus (pansus) DPRD periode sebelumnya 2019-2024 lalu.
Soalnya 13 penambahan pasal dalam tata tertib (Tatib) pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD 2019-2024 yang diusulkan PKS, memiliki banyak kecocokan dengan Panitia Khusus (Pansus) periode sebelumnya mengenai pemilihan Wagub DKI Jakarta
“Itu saja yang diakomodir dan tahapannya tinggal dilanjutkan ke Rapimgab (Rapat Pimpinan Gabungan), kemudian pembentukan panitia pemilih. Itu semua disepakati dan kami semua tanda tangani,” katanya.
Karena itu, kata dia, anggota DPRD periode 2019-2024 tidak diperkenankan membentuk Pansus baru.
Kesepakatan itu bahkan sudah tertuang dalam pembahasan Tatib AKD DPRD 2019-2024 yang dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri pada Kamis (20/9/2019) lalu.
“Jadi tinggal melanjutkan apa yang diputus oleh tim Pansus anggota DPRD 2014-2019 lalu, sehingga penentu sosok Wagub DKI bisa lebih cepat,” ujarnya.