Sempat Serahkan Mandat, Kini Lima Pimpinan KPK Tegaskan Tetap Bertugas Hingga Diberhentikan Presiden

KPK memastikan lima pimpinannya tetap menjalankan tugas untuk memimpin lembaga anti-korupsi tersebut hingga akhir masa jabatan.

Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kanan) didampinggi Wakil Pimpinan KPK Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, Saut Situmorang dan Laode Muhammad Syarif (kiri-kanan) saat peresmian Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti Corruption Learning Center (ACLC) di Gedung KPK lama, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018). 

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan lima pimpinannya tetap menjalankan
tugas untuk memimpin lembaga anti-korupsi tersebut hingga akhir masa jabatan.

Hal itu merujuk pada UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kami pastikan lima pimpinan KPK juga tetap sah dalam mengambil kebijakan."

Polda Jatim Juga Kirim Surat Red Notice ke Interpol untuk Tangkap Veronica Koman

"Sampai ada pemberhentian oleh Presiden Republik Indonesia," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (20/9/2019).

Febri Diansyah menambahkan, hal itu mengacu pada Pasal 32 ayat (3) UU KPK, yaitu 'Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia'.

Sedangkan terkait jangka waktu Pimpinan memegang jabatan ditegaskan pada Pasal 34 UU KPK.

Bus dan Kereta di Ibu Kota Baru Bakal Dioperasikan Tanpa Awak

Yaitu, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'.

"Lima pimpinan KPK diangkat berdasarkan Keputusan Presiden No 133/P Tahun 2015 tentang Pengangkatan Pimpinan KPK masa jabatan Tahun 2015-2019 tertanggal 21 Desember 2015," jelasnya.

Dengan demikian, Febri Diansyah mengatakan, terhitung sejak dilantik Presiden pada 21 Desember 2015, maka sesuai aturan, masa jabatan pimpinan KPK saat ini akan berakhir pada 21 Desember 2019.

Sore Nanti Pemprov DKI Gelar Konvoi Mobil Listrik, Ini Rute dan Pengalihan Arus Lalu Lintasnya

Sekaligus setelah itu pelantikan terhadap pimpinan KPK yang baru sebagaimana hasil yang telah dipilih oleh DPR, akan diproses lebih lanjut.

Saat ini, tugas-tugas penindakan dan pencegahan terus dilakukan KPK di bawah kepemimpinan satu orang ketua dan empat wakil ketua.

Selain proses penyelidikan dan penyidikan baru, KPK juga akan terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

BREAKING NEWS: Tak Acuhkan PBB, Polda Jatim Terbitkan DPO Atas Nama Veronica Koman

Juga, pelarangan ke luar negeri, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka baru, hingga proses persidangan dan eksekusi. Karena, kata Febri Diansyah, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti.

"Selain itu, tugas pencegahan juga menjadi perhatian kami, dan sejumlah tim sedang tersebar di banyak daerah dan instansi."

"Yang melaksanakan fungsi trigger mechanisme mendorong perbaikan sistem di lembaga-lembaga pusat ataupun daerah tersebut," paparnya.

Transportasi Massal di Ibu Kota Baru Bakal Pakai Kereta Tanpa Rel

Sebelumnya, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan mandat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat (13/9/2019).

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan KPK atas setujunya Presiden merevisi UU 30/2002 tentang KPK, yang diusulkan DPR.

Berikut ini pernyataan lengkap Ketua KPK Agus Rahardjo di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, kemarin malam.

 Jokowi Setuju Pembentukan Dewan Pengawas KPK, tapi Bukan Dipilih DPR

Agus Rahardjo didampingi Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Laode Muhammad Syarif. Sedangkan dua pimpinan lainnya, Alexander Marwata dan Basaria Panjaitan, tak muncul.

Agus Rahardjo

Selamat malam, salam sejahtera untuk kita semua.

Saya akan membacakan beberapa poin yang sudah kami diskusikan dengan seluruh pimpinan.

Ada poin-poin yang perlu saya sampaikan.

Pertama, kita sangat prihatin kondisi pemberantasan korupsi semakin mencemaskan.

Kemudian KPK rasanya seperti dikepung dari berbagai macam sisi.

Namun dalam hal pimpinan, rasanya Presiden telah mengirimkan ke DPR.

DPR menyetujui, kalau nanti paripurna juga menyetujui, wajib KPK tidak melawan.

Itu sudah menjadi keputusan dan Pak Saut, kami semua, sifatnya bukan personal, sama sekali bukan personal.

Kemudian yang terkait dengan yang sangat kami prihatin dan mencemaskan adalah mengenai RUU KPK.

Karena sampai hari ini kami draf yang sebetulnya saja kami tidak mengetahui.

Jadi rasanya pembahasannya seperti sembunyi-sembunyi.

Kemudian saya juga mendengar rumor, dalam waktu yang sangat cepat kemudian akan diketok, disetujui.

Nah, ini kita betul-betul sangat bertanya-tanya, sebetulnya seperti kemarin disampaikan Pak Syarif, ada kepentingan apa sih? Sehingga buru-buru disahkan.

Jadi poin kami yang paling utama terkait undang-undang.

Kami ini kalau ditanya anak buah, seluruh pegawai, (kami) tidak mengetahui apa isi undang-undang itu.

Bahkan, kemarin kami menghadap Menkumham untuk sebetulnya ingin mendapat draf resmi seperti apa.

Nah, kemudian Pak Menteri menyatakan nanti akan diundang.

Tapi kalau kita baca Kompas pagi ini sudah tidak diperlukan lagi konsultasi dengan banyak pihak, termasuk dengan KPK.

Oleh karena itu terhadap undang-undang kami sangat memprihatinkan.

Dan kami menilai mungkin ini apa memang betul mau melemahkan KPK.

Terus terang penilaian yang masih sementara, tapi kami mengkhawatirkan itu.

Kepentingan yang paling penting sebetulnya selalu kami tak bisa menjawab isi undang-undang itu apa.

Oleh karena itu setelah kami pertimbangkan sebaik-baiknya yang keadaannya semakin genting ini.

Maka kami, pimpinan yang merupakan penanggung jawab tertinggi di KPK.

Dengan berat hati, pada hari ini, Jumat 13 September 2019, kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Bapak Presiden RI.

Kami menunggu perintah.

Kemudian apakah kami masih akan dipercaya sampai Bulan Desember, kami menunggu perintah itu.

Dan kemudian akan tetap beroperasional seperti biasa, terus terang kita menunggu perintah itu.

Mudah-mudahan kami diajak bicara, Bapak Presiden, untuk menjelaskan kegelisahan seluruh pegawai kami.

Dan juga isu-isu yang sampai hari ini kami tak bisa menjawab.

Jadi demikian, semoga Bapak Presiden segera mengambil langkah-langkah untuk penyelamatan.

Mohon maaf kalau sekiranya kami menyampaikan hal-hal kurang berkenan bagi banyak pihak.

Laode Muhammad Syarif

Jadi untuk menjelaskan yang tadi bahwa kita sangat berharap pada pimpinan tertinggi di Indonesia.

Kami dimintai juga lah pendapat untuk agar kami bisa menjelaskan kepada publik dan pegawai di KPK.

Kami serahkan tanggung jawabnya, dan kami tetap akan melaksanakan tugas, tapi kami menunggu perintah dari Presiden.

Saut Situmorang

Saya hari ini bukan kembali, ya, saya hari ini berkunjung. (Fransiskus Adhiyuda)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved