‎Bamsoet Ungkap DPR Ditekan Negara-negara Eropa Saat Bahas Pasal LGBT di RUU KUHP

KETUA DPR Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya mendapatkan tekanan dari sejumlah negara asing, khususnya Eropa, saat membahas soal LGBT di RUU KUHP.

Kompas.com
Bambang Soesatyo. 

"Saya berkesimpulan masih ada beberapa materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut," tutur Jokowi.

Menurut Jokowi, pemerintah dan DPR perlu meninjau kembali serta menerima masukan dari kalangan masyarakat sebagai upaya penyempurnaan RUU KUHP.

"Tadi saya lihat materi yang ada, substansi yang ada ada, kurang lebih 14 pasal (harus ditinjau ulang)," ucap Jokowi.

Pria Misterius yang Kerap Gerayangi dan Cium Perempuan Muda Tutupi Wajahnya Pakai Kain Sarung

"Saya berharap DPR juga mempunyai sikap yang sama, sehingga pembahasan RUU KUHP bisa dilakukan oleh DPR RI periode berikutnya," sambung Jokowi.

Namun terkait 14 pasal yang dinilai harus ditinjau kembali, Jokowi tidak merincikannya satu per satu, dan akan dikomunikasikan dengan semua pihak.

"Nanti ini yang akan kami komunikasikan, baik dengan DPR maupun dengan kalangan masyarakat yang tidak setuju dengan materi yang ada," tutur Jokowi.

Daripada Nganggur, Anggota DPRD Kota Bekasi Jaminkan SK ke Bank untuk Pinjam Uang

Terdapat enam isu krusial dalam revisi KUHP, yakni:

1. Penerapan asas legalitas pasif. Berdasarkan asas tersebut, hukum positif yang tertulis maupun tidak tertulis dapat diterapkan di Indonesia.

Supaya, tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta asas-asas hukum lainnya.

VIRAL Video dan Foto Mesum Wanita Berseragam PNS, BKD Jabar Pastikan Bukan Pegawainya

2 Perluasan pertanggungjawaban pidana. Korporasi kini bisa menjadi subjek hukum pidana, sehingga bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.

3. Penerapan doktrin ultimum remedium, yakni sistem pemidanaan diatur dengan tujuan tidak menderitakan, tapi memasyarakatkan dan pembinaan.

4. Pidana mati kini merupakan pidana yang sifatnya khusu,s yang selalu diancam secara alternatif.

Transportasi Massal di Ibu Kota Baru Bakal Pakai Kereta Tanpa Rel

Artinya, harus diancamkan dengan pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. Selain itu harus diatur dengan syarat-syarat atau kriteria khusus dalam penjatuhan pidana mati.

5. RUU KUHP merupakan bagian dari rekodifikasi dan pengaturan-pengaturan terhadap berbagai jenis tindak pidana yang telah ada di KUHP dan undang-undang terkait lainnya.

RUU KUHP telah menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat modern.

BREAKING NEWS: Tak Acuhkan PBB, Polda Jatim Terbitkan DPO Atas Nama Veronica Koman

6. Pengaturan tindak pidana khusus dalam RUU KUHP diatur dengan kriteria-kriteria yang jelas dan pasti.

Dikategorikan sebagai tindak pidana khusus, untuk merespons perkembangan teknologi dan komunikasi yang telah mempengaruhi kejahatan yang lebih luas, lintas batas, dan terorganisir. (Theresia Felisiani/Seno Tri Sulistiyono)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved