Uang Suap Imam Nahrawi Mengalir Kemana Saja? KPK Klaim Punya Fakta dan Sedang Mendalaminya
"Ada fakta-fakta di mana kami menduga uang tersebut tidak hanya diterima oleh satu orang. Ini tentu akan kami dalami lebih lanjut,"
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, uang suap yang diterima oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ( Menpora) Imam Nahrawi juga mengalir ke pihak lain.
"Ada fakta-fakta di mana kami menduga uang tersebut tidak hanya diterima oleh satu orang. Ini tentu akan kami dalami lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

KPK pada Rabu (18/9/2019) mengumumkan Imam dan asisten pribadinya saat menjadi Menpora, yakni Miftahul Ulum sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.
• Kecelakaan Maut Ambulans vs Truk di Tol Pejagan, 5 Orang Asal Tangerang Tewas, Begini Kronologinya
• Jadwal Pertandingan Liga InggrisAkhir Pekan Ini, Big Match Chelsea Vs Liverpool
• Live Streaming Manchester United Vs Astana di Liga Europa, Siaran Langsung di SCTV Dinihari Ini
"Bagaimana sebenarnya rangkaian peristiwanya, kepentingannya apa dan siapa saja pihak yang diduga menerima itu akan menjadi konsen dari KPK," kata Febri.
Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait jabatan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan selaku menpora.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi menpora dan pihak Iain yang terkait.
• Rekap Hasil Pertandingan Liga 1 2019 Kamis, PSM Makassar Menang, Persipura Seri, Persija Kalah
Adapun rinciannya, dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.
Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam diduga juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.
Imam dan Ulum disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
• Anies Baswedan Kukuhkan Kepengurusan Kadin DKI Jakarta Periode 2019 -2024
Selain itu, KPK telah mencegah ke luar negeri terhadap keduanya sejak akhir Agustus 2019. "Kami juga sudah melakukan pelarangan ke luar negeri. KPK sudah mengirimkan surat pada pihak Imigrasi sejak akhir Agustus 2019 untuk dua orang tersebut," ujar Febri.
Tak Perlu Tunjuk Pengganti
Sementara itu Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai Presiden Joko Widodo tak perlu menunjuk Menteri Pemuda dan Olahraga baru untuk menggantikan Imam Nahrawi yang mengundurkan diri.
Bivitri berpendapat, Jokowi tak perlu menunjuk menteri baru karena periode pemerintahannya bersama Kabinet Kerja akan selesai dalam waktu dekat.
• Pengamat Sosial UI Devi Rahmawati: Penantang Petahana Wali Kota Depok Harus Punya Kemampuan Lebih
"Saya khawatir jika dalam waktu yang dekat nanti ada pelantikan lagi, harus ada Keppresnya lagi dan segala macam, rumit. Padahal sudah tinggal sebentar lagi," kata Bivitri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/9/2019).
Seperti diketahui, periode pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla akan berakhir pada 20 Oktober 2019 mendatang.