Jumat, 24 April 2026

DPR Diminta Tunda Pengesahan RUU KUHP, Jokowi Sebut Ada 14 Pasal Bermasalah

Jokowi sebut ada 14 pasal bermasalah, sehingga pasal bermasalah di RUU KUHP tersebut harus dikaji ulang.

Editor: PanjiBaskhara

Hari ini, Jumat (20/9/2019), Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi minta DPR menunda pengesahan RUU KUHP.

Dikarenakan, Jokowi sebut ada 14 pasal bermasalah, sehingga pasal bermasalah di RUU KUHP tersebut harus dikaji ulang.

Diketahui, pengkajian ulang 14 pasal RUU KUHP terdapat di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disusun DPR RI dan pemerintah.

"Saya lihat materi yang ada, substansi yang ada kurang lebih 14 pasal," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).

Terungkap Alasan Anies Sasar Jalur Sepeda di Ruas Ganjil Genap akan Dilengkapi dengan Pembatas Jalan

UPDATE Pemecatan Julio Banuelos, Musaqim Diistirahatkan, Ismed Sofyan Naik Jadi Asisten Pelatih

20 Tahun Tak Diganti, Lift Gedung Wali Kota Jakarta Timur Tiba-tiba Anjlok dari Lantai 4 Ke Lantai 2

Oleh karena itu Jokowi meminta pengesahan RKUHP ditunda dan tidak dilakukan oleh DPR periode ini yang akan habis masa tugasnya pada 30 September mendatang.

Ia sekaligus meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengkaji pasal-pasal yang menimbulkan kontroversi.

"Saya perintahkan Menkum HAM kembali jaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat senagai bahan menyempurnakan RUU KUHP yang ada," ujarnya.

Sebelumnya, DPR bersama pemerintah sepakat untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk segera disahkan dalam rapat paripurna DPR.

Ayo Buruan, Diskon Toyota Yaris Tembus Rp 35 Juta, Honda Jazz Mulai Rp 10 Juta hingga Rp 15 Jutaan

VIRAL SAJAK Sepatu Kotor Fadli Zon Sindir Sepatu Presiden Jokowi dan Menteri Seusai Tinjau Kebakaran

Kedatangan Tamu Spesial, Otavio Dutra Cetak Gol ke Gawang PSIS

Kesepakatan diambil dalam Rapat Kerja Pembahasan Tingkat I RKUHP yang dilakukan Komisi III DPR bersama Menkumham Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu (18/9/2019).

Keputusan ini mendapat penolakan yang luas di masyarakat.

Sebab, sejumlah pasal yang terdapat di dalam RKUHP dinilai bertentangan dengan amanat reformasi dan kebebasan berekspresi.

Demonstrasi besar kemudian dilakukan aktivis dan mahasiswa di depan Gedung DPR pada Kamis (19/9/2019).

Cara Mengemas Barang Bawaan Saat Liburan, Mulai dari Adaptor Steker sampai Obat Pereda Nyeri

BREAKING NEWS: Presiden Jokowi Minta DPR Tunda Pengesahan RUU KUHP

Ini Daftar Hewan Raksasa & Langka yang Tewas Akibat Karhutla Riau, Ada Ular Berkaki & Penjelasannya

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved