BREAKING NEWS: Presiden Jokowi Minta DPR Tunda Pengesahan RUU KUHP
Pada hari ini, Jumat (20/9/2019), Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi minta DPR RI tunda pengesahaan RUU KUHP.
Pada hari ini, Jumat (20/9/2019), Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi minta DPR RI tunda pengesahan RUU KUHP.
Tidak hanya itu saja, saat itu Jokowi jelaskan alasan penundaan pengesahan RUU KUHP tersebut.
Berikut ini penjelasan Jokowi, soal Jokowi minta DPR menunda pengesahan RUU KUHP tersebut, seperti dilansir WartaKotaLive dari Twitter Kompas TV.
"Bapak ibu saudara-saudara sekalian yang saya hormati. Saya terus mengikuti perkembangan pembahasan RUU KUHP secara seksama.
• Cara Mengemas Barang Bawaan Saat Liburan, Mulai dari Adaptor Steker sampai Obat Pereda Nyeri
• Didi Kempot akan Menyanyikan Semua Lagu Hitsnya Didepan Sobat Ambyar Ibukota Malam Ini
• Niatnya Puaskan Pasangan di Ranjang, Belasan Pria Keracunan Kopi Jantan, Ini Daftarnya
"Dan setelah mencermati masukkan-masukkan berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi-substansi RUU KUHP"
"Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut. untuk itu saya telah memerintahkan Menteri Hukum dan Ham selaku wakil pemerintah"
"Untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahan yang tidak dilakukan oleh DPR untuk periode ini,"
"saya berharap DPR juga mempunyai sikap yang sama sehingga [pebnahasan RUU KUHP bisa dilakukan oleh DPR RI periode berikutnya"
"Saya juga memerintahkan Menteri Hukum dan Ham untuk kembali mencari masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat sebagai bahan menyempurnakan RUU KUHP yang ada. Demikian yang bisa yang saya sampaikan," jelas Jokowi.
Melansir Tribunnews, anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Teuku Taufiqulhadi mengungkapkan, pembahasan RUU KUHP di tingkat panitia kerja (Panja) telah selesai.
Anggota Panja RUU KUHP ini mengatakan, RUU KUHP akan dilaporkan dan disahkan dalam rapat paripurna, yang menurut rencana digelar pada 25 September 2019.
"Berikutnya, hasil panja ini akan dibawa ke Komisi III untuk mendapat pandangan mini fraksi sebelum dibawa ke paripurna tanggal 25 September," kata Taufiqulhadi kepada wartawan, Senin (16/9/2019).
• 20 Tahun Tak Diganti, Lift Gedung Wali Kota Jakarta Timur Tiba-tiba Anjlok dari Lantai 4 Ke Lantai 2
• Ayo Buruan, Diskon Toyota Yaris Tembus Rp 35 Juta, Honda Jazz Mulai Rp 10 Juta hingga Rp 15 Jutaan
• VIRAL SAJAK Sepatu Kotor Fadli Zon Sindir Sepatu Presiden Jokowi dan Menteri Seusai Tinjau Kebakaran
Menurutnya, selesainya pembahasan RUU KUHP merupakan upaya dekolonialisasi hukum nasional.
Sebab, KUHP yang saat ini berlaku merupakan peninggalan dari hukum Belanda.