Kabar Artis

Setelah Posting Foto Bareng Imam Nahrawi, KPK Mendadak Bertamu ke Rumah Iwan Fals, Ada Apa?

Setelah Iwan Fals unggah foto bersama Imam Nahrawi, mendadak Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK mendadak bertamu ke rumah Iwan Fals.

Editor: PanjiBaskhara
Twitter @iwanfals
Musisi Iwan Fals unggah foto bareng Imam Nahrawi di pesawat akun twitternya di @iwanfals, pada Kamis (19/9/2019). 

Musisi Iwan Fals posting foto bareng Imam Nahrawi di akun twitternya, Kamis (19/9/2019).

Setelah Iwan Fals unggah foto bersama Imam Nahrawi, mendadak Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK mendadak bertamu ke rumah Iwan Fals.

Belum diketahui, tujuan KPK mendatangi rumah Iwan Fals tersebut.

Namun, momen KPK ke rumah Iwan Fals, langsung diabadikan oleh Iwan Fals sendiri.

Berkas Pemeriksaan Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kriss Hatta Kirim Surat ke Kapolri hingga Presiden

Ini Alasan Pemprov DKI Cabut Gugatan Kasasi Warga Bidara Cina pada Agustus Lalu

Aksi Pria Misterius Resahkan Warga, Perempuan Diraba dan Diciumi, Jejak Kakinya Tertinggal di Tembok

Terlihat Iwan Fals posting foto bersama para anggota KPK tersebut di sebuah ruangan.

Momen Iwan Fals foto bareng anggota KPK terjadi di rumahnya sendiri.

Terlihat Iwan Fals duduk di sebuah meja dan diduga dikelilingi sejumlah pejabat KPK saat itu.

Dalam postingan Iwan Fals saat itu, Iwan Fals ucapkan terima kasih ke KPK tersebut.

Musisi Iwan Fals posting foto bareng para anggota KPK yang datang ke rumahnya, akun twitternya @iwanfals, Kamis (19/9/2019)
Musisi Iwan Fals posting foto bareng para anggota KPK yang datang ke rumahnya, akun twitternya @iwanfals, Kamis (19/9/2019) (Twitter Iwan Fals)

"Terimakasih Febri dkk KPK atas kunjungannya kerumah, tetap semangat dan semakin bersemangat"

Sebelumnya diberitakan, Iwan Fals unggah foto bareng Imam Nahrawi di pesawat di akun twitternya di @iwanfals, pada Kamis (19/9/2019).

Selain Iwan Fals posting foto bareng Imam Nahrawi di pesawat tersebut, turut Iwan Fals ungkap sosok Imam Nahrawi.

Dalam postingan Iwan Fals foto bareng Imam Nahrawi, Iwan Fals sebut sikap Imam Nahrawi santai dan sebut tak ada pengawalan.

"Pernah satu pesawat dan duduk bersebelahan dengan Pak Imam Nahrawi, waktu itu perjalanan dari Bali ke Jakarta kalau gak salah, orangnya santai, cukup sendalan, melenggang sendirian tanpa pengawalan, ngobrol ngalor ngidul ttg olahraga dan pemuda lalu sy minta fotolah..."

 Para Pejabat Pemkot Melaju Pilkada Tangsel, Airin: Sudah Lapor ke Saya Belum?

 Viral Sepatu Jokowi Belepotan Tanah Lokasi Kebakaran Hutan, Ada yang Tanya Foto Rontgen Paru Mana?

 Ini Tim SWAT, Tim Khusus Wahana Honda untuk Layanan Terbaik Konsumen Pecinta Motor Sport Honda

Musisi Iwan Fals unggah foto bareng Imam Nahrawi di pesawat akun twitternya di @iwanfals, pada Kamis (19/9/2019).
Musisi Iwan Fals unggah foto bareng Imam Nahrawi di pesawat akun twitternya di @iwanfals, pada Kamis (19/9/2019). (Twitter @iwanfals)

Diberitakan sebelumnya, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Imam Nahrawi tersangka kasus dugaan korupsi, terkait dana hibah KONI dari Kemenpora RI.

Selain Imam Nahrawi jadi tersangka kasus dana hibah KONI, KPK juga tetapkan Asisten Menpora RI, Miftahul Ulum tersangka kasus dugaan korupsi.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

Adapun, Miftahul merupakan asisten Menpora yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Imam diduga menerima suap Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," ujar Alex.

Akibat perbuatannya, Imam dan Miftahul disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Divonis 4 tahun

Sebelumnya, dalam kasus yang sama, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Keduanya adalah terdakwa kasus suap terkait alokasi dana hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI).

Majelis hakim menilai keduanya dianggap terbukti menerima uang sebesar Rp 215 juta dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy.

Menurut hakim, uang tersebut diberikan agar Adhi dan Eko mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.

Terdakwa lain dalam kasus ini adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana.

Ia divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

KONI mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018.

Kemudian, proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi Tahun 2018.

Kepentingan Pribadi

Menteri Pemuda dan Olahraha Imam Nahrawi diduga menggunakan uang suap senilai Rp 26,5 miliar yang diterimanya untuk kepentingan pribadi.

KPK menetapkannya sebagai tersangka.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPk, Rabu (18/9/2019).

Alex mengatakan, Imam menerima suap senilai Rp 26,5 miliar dalam kasus proposal hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2018.

"Total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," kata Alex.

Alex menuturkan, uang itu diterima dalam dua gelombang. Gelombang pertama yakni pada rentang 2014-2018 di mana Imam menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Kemudian, pada rentang waktu 2016-2018, Imam diduga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Imam dan Miftahul dalam kasus dana hibah Kemenpora kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.

Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak.

Profil Imam Nahrawi

Imam Nahrawi ditunjuk oleh Presiden joko Widodo menjadi Menpora saat berusia 41 tahun.

Pria kelahiran Bangkalan, Jawa Timur, 8 Juli 1973 itu adalah seorang politikus.

Sebelum jadi menteri, seperti ditulis dari Wikipedia, Imam Sekretaris Jenderal DPP Partai PKB.

Imam Nahrawi memulai karier politiknya dalam Partai Kebangkitan Bangsa, dan terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2 periode: periode 2004–2009 dan 2009–2014.

Ia berasal dari daerah pilihan Jawa Timur.

Imam berada di Komisi VII DPR yang betanggung jawab dalam bidang agama, sosial, dan pemberdayaan perempuan.

Setelah dilantik, Imam Nahwari dihadapkan masalah kasus klub besar sepak bola antara PSS Sleman vs PSIS Semarang.

Pada Februari 2015, Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) dan Imam bersama Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memundurkan jadwal ISL karena sejumlah klub belum memenuhi persyaratan yang diminta.

Kemenpora melayangkan tiga kali teguran kepada Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).

Teguran ketiga dilayangkan pada 16 April 2015.

Namun hingga 18 April PSSI belum juga menjawab teguran tersebut, sehingga pada akhirnya PSSI resmi dibekukan.

Pembekuan dilakukan Kementerian Pemuda dan Olahraga melalui suratnya bernomor 01307 tahun 2015 dan ditandatangani Menteri Imam Nahrawi.

Di bawah arahan Imam, pada tahun 2017, Kemenpora meluncurkan program "Gowes Pesona Nusantara" yang dimulai pada tanggal 13 Mei 2017.

Kegiatan ini juga menjadi ajang promosi “AYO OLAHRAGA” dengan melibatkan masyarakat secara keseluruhan, sehingga nantinya diharapkan dapat berdampak terhadap meningkatnya derajat kebugaran masyarakat secara umum sehingga dapat mempercepat peningkatan ekonomi masyarakat sekaligus mendukung mempercepat pengembangan fasilitas infrastruktur serta program Pesona Indonesia dan Wonderful Indonesia.

Gowes Pesona Nusantara melalui total sebanyak 90 kabupaten/kota di seluruh penjuru Tanah Air dan berakhir pada puncak perayaan Hari Olahraga Nasional pada tanggal 9 September 2017 di Magelang, Jawa Tengah.

"Gowes Pesona Nusantara" direncanakan menjadi kegiatan tahunan Kemenpora dengan partisipasi masyarakat yang lebih banyak.

Pada tahun 2018, saat Indonesia menjadi tuan rumah perhelatan Asian Games dan Asian Para Games, Imam menunjukkan dukungan langsung kepada para atlet dengan mengunjungi setiap pelatnas cabor.

Data Pribadi:

Nama: H. IMAM NAHRAWI S.Ag.

Tempat, Tanggal Lahir: Bangkalan, 08 Juli 1973

Istri : Shobibah Rohmah , 29 Maret 1977 

Jenis Kelamin: Laki-laki

Agama: Islam

Alamat Tinggal: RJA Kalibata Blok A.4 No. 72 Jakarta Selatan

E-mail: imam_nahrowi@yahoo.com

Alamat Kantor  : Gedung Nusantara I Lt 18 Ruang 1801 Jl. Gatot   Subroto, Jakarta Pusat

Riwayat Pendidikan:

1.  SDN Bandung - Bangkalan 

2.  SMPN Konang - Bangkalan 

3.  MAN Bangkalan

4.  IAIN Sunan Ampel Surabaya

Pengalaman Organisasi:

1.  Ketua Umum PMII Cabang Surabaya

2.  Ketua Umum PMII Koordinator Cabang Jawa Timur 

3.  Ketua Umum Dewan Koordinasi Wilayah Garda Bangsa Jawa Timur

4.  Ketua Umum Dewan Koordinasi Nasional Garda Bangsa

5.  Ketua DPW PKB Jawa Timar

6.  Sekretaris Jenderal DPP PKB

Pengalaman Kerja:

1.  Anggota DPR/MPR RI 2004 - 2009

2.  Anggota DPR/MPR RI 2009 - Sekarang

3.  Direktur Intervisi Surabaya, 1997 - Sekarang

4.  Direktur CV Hidayah Sidoarjo, 2000 - Sekarang (CC)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved