Korupsi Imam Nahrawi
Roy Suryo Ungkap Sejumlah Faktor Kekeliruan dalam Pengeloaan Dana Hibah yang Menjerat Imam Nahrawi
Kemenpora ke depannya harus berhati-hati dan mengambil pelajaran dari kejadian yang menimpa Imam Nahrawi, khususnya dalam pengelolaan anggaran.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.
Akibat perbuatannya, Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Ardito Ramadhan)
Sebelumnya, diungkap, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengaku tidak tahu bahwa ada dana Rp 10 miliar untuk Asian Games yang disalahgunakan oleh bawahannya dan pejabat Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI).
Hal itu dikatakan Imam saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/4/2019).
Imam bersaksi untuk terdakwa Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy. "Saya tidak tahu," kata Imam kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
• 4 Fakta Langkah Sekjen KONI, dari Kasus Korupsi Auditor BPK hingga OTT Kemenpora
• KPK Panggil Dua Pejabat Kemenpora Terkait Kasus Dana Hibah ke KONI
• Selama Bulan Ramadhan Penumpang Diizinkan Makan dan Minum Saat Berbuka Puasa di dalam MRT
Menurut Imam, Kemenpora sudah menjalankan tugas dengan mendistribusikan dana kepada KONI.
Imam mengatakan, Kementerian hanya berharap anggaran yang diberikan berdampak pada prestasi atlet dalam ajang Asian Games.
Dalam persidangan, jaksa menanyakan soal keterangan saksi-saksi sebelumnya bahwa KONI pernah mendapat pencairan dana hibah sebesar Rp 30 miliar.
Dana tersebut untuk pengawasan peningkatan prestasi atlet pada Asian Games dan Asian Paragames.

Namun, dalam persidangan terungkap bahwa dari anggaran Rp 30 miliar itu, sebesar Rp 10 miliar digunakan tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) yang diajukan KONI pada saat pengajuan proposal.
Uang Rp 10 miliar malah digunakan untuk memberikan fee atau cash back kepada sejumlah pejabat di Kemenpora.