Polisi: Sertifikat & Girik Palsu Yang Dibikin HMY Presisi Tinggi, Serupa Dengan Aslinya

Polisi: Sertifikat & Girik Palsu Yang Dibikin HMY Presisi Tinggi, Serupa Dengan Aslinya. Simak selengkapnya.

Warta Kota
konpers ungkap pemalsu sertifikat tanah di Mapolda Metro Jaya 

"Jadi transaksi tidak pernah dilakukan di ruko dimana pelaku mencetak surat atau dokumen yang dipalsukan. Tetapi di luar atau di tempat lain," kata Suyudi.

Tempat Penggilingan Bahan Plastik di Kalideres Terbakar Timbulkan Asap Hitam Pekat

Selain memalsukan sertifikat tanah kata Suyudi, pelaku juga mampu memalsukan dokumen lainnya mulai dari girik, SIM, STNK, Ijazah, Sertifikat, SIUP,
Transkip Nilai Unversitas, KITAS, surat senpi Polri, ijazah S-1, SIUP dan surat perizinan pemerintah lainnya.

Karena perbuatannya kata Suyudi, HMY akan dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. "Yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara," kata Suyudi.(bum)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved