Polisi: Sertifikat & Girik Palsu Yang Dibikin HMY Presisi Tinggi, Serupa Dengan Aslinya
Polisi: Sertifikat & Girik Palsu Yang Dibikin HMY Presisi Tinggi, Serupa Dengan Aslinya. Simak selengkapnya.
"Jadi transaksi tidak pernah dilakukan di ruko dimana pelaku mencetak surat atau dokumen yang dipalsukan. Tetapi di luar atau di tempat lain," kata Suyudi.
• Tempat Penggilingan Bahan Plastik di Kalideres Terbakar Timbulkan Asap Hitam Pekat
Selain memalsukan sertifikat tanah kata Suyudi, pelaku juga mampu memalsukan dokumen lainnya mulai dari girik, SIM, STNK, Ijazah, Sertifikat, SIUP,
Transkip Nilai Unversitas, KITAS, surat senpi Polri, ijazah S-1, SIUP dan surat perizinan pemerintah lainnya.
Karena perbuatannya kata Suyudi, HMY akan dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. "Yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara," kata Suyudi.(bum)
Rekomendasi untuk Anda