Senin, 4 Mei 2026

BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan yang Mau Naik Kelas Tidak Perlu Bayar Apapun Lagi

Saat ini 11 perusahaan asuransi tergabung di Formaksi buat kesempakatan untuk memperluas kerjasama.

Tayang:
WARTA KOTA/FERYANTO HADI
ebagai salah satu rangkaian kegiatan HUT BPJS Kesehatan ke-50, serta dalam rangka memastikan peserta JKN-KIS mendapat pelayanan terbaik, para Direksi BPJS Kesehatan terjun langsung meninjau pelayanan di sejumlah Kantor Cabang BPJS Kesehatan. 

Sementara BPJS Kesehatan sebagai Penjamin Pertama sesuai aturan Permenkes Nomor 51 Tahun 2018.

Penandatanganan adendum kerjasama dengan Rumah Sakit Permata ini merupakan yang ketiga untuk hal yang sama.

Sebelumnya, pada 27 September 2018, penandatanganan kerjasama layanan cashless untuk pasien CoB BPJS Kesehatan dengan RS Hermina Group yang memiliki 33 rumahsakit.

Sedangkan pada 8 Januari 2019 penandatanganan kerjasama layanan cashless untuk pasien CoB BPJS Kesehatan dengan Ramsay Sime Darby Health Care Indonesia atau RS Premier Group untuk dua rumahsakit.

Sehingga, total terdapat 35 rumahsakit yang sudah menandatangani adendum kerjasama ini.

“Formaksi dalam waktu dekat juga akan menambah kerjasama untuk hal yang sama dengan grup rumahsakit lainnya,” kata Christian.

Formaksi merupakan forum yang mewadahi perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum yang memasarkan produk asuransi kesehatan.

Kini, Formaksi beranggotakan 12 perusahaan asuransi yaitu PT Asuransi Allianz Life Indonesia, PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk, PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya, PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk, PT Asuransi Sinar Mas, PT Astra Aviva Life, PT Avrist Assurance, PT BNI Life Insurance, PT Equity Life Indonesia, PT Lippo General Insurance Tbk, dan PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri.

Terdapat hampir tiga juta peserta asuransi kesehatan yang saat ini terdaftar di perusahaan yang tergabung dalam Formaksi yang bisa menggunakan layanan ini.

Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Peserta BPJS Kesehatan bisa naik kelas tanpa keluar biaya lagi, begini caranya

Sumber: Kontan
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved