Minggu, 12 April 2026

BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan yang Mau Naik Kelas Tidak Perlu Bayar Apapun Lagi

Saat ini 11 perusahaan asuransi tergabung di Formaksi buat kesempakatan untuk memperluas kerjasama.

WARTA KOTA/FERYANTO HADI
ebagai salah satu rangkaian kegiatan HUT BPJS Kesehatan ke-50, serta dalam rangka memastikan peserta JKN-KIS mendapat pelayanan terbaik, para Direksi BPJS Kesehatan terjun langsung meninjau pelayanan di sejumlah Kantor Cabang BPJS Kesehatan. 

Selama ini, peserta BPJS Kesehatan hampir selalu kesulitan jika ingin naik kelas.

Kalaupun bisa, mereka biasanya diharuskan mengeluarkan sejumlah biaya.

Namun, kini BPJS Kesehatan membuat sebuah kebijakan yang membuat para peserta dapat naik kelas tanpa perlu mengeluarkan biaya.

Kok bisa? Simak uraiannya berikut ini.

Guna memberikan manfaat lebih, sebanyak 11 perusahaan asuransi yang tergabung dalam Forum Asuransi Kesehatan Indonesia (Formaksi) melakukan penandatanganan kerja sama mengenai pasien Coordination of Benefit (CoB) BPJS Kesehatan dengan RS Permata Group yang berada di Bekasi dan Depok.

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pelayanan Rumah Sakit Juga Ikut Meningkat?

“Kerja sama yang ditandatangani hari ini merupakan adendum dari kerja sama direct billing yang sudah berjalan sebelumnya,” ujar Direktur Eksekutif Formaksi Dumasi MM Samosir, Selasa (17/9/2019).

"Dengan ada adendum ini, maka kerjasama ini diperluas untuk pasien CoB BPJS Kesehatan."

Saat ini, bila peserta BPJS Kesehatan yang memiliki Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) ingin naik kelas kamar, maka harus membayar terlebih dahulu selisih biaya (ekses) yang ada.

Nah, dengan perluasan kerja sama ini, pasien BPJS Kesehatan yang memiliki AKT mendapat kemudahan.

BPJS Kesehatan Defisit, Asosiasi Klinik Menjerit: Pasien Pindah ke Puskesmas

Sebab, ekses yang timbul akan langsung ditagih oleh rumah sakit ke perusahaan asuransi yang menerbitkan polis AKT sesuai benefit limit yang pasien miliki.

“Kami berharap, perluasan kerja sama ini akan memberi kemudahan bagi pasien yang memiliki jaminan BPJS Kesehatan dan membeli asuransi kesehatan tambahan,” ujar Dumasi.

"Adendum penandatanganan kerjasama ini juga ditujukan untuk memaksimalkan penggunaan asuransi yang dimiliki."

Lewat kerja sama ini, Formaksi dan RS Permata Group memiliki komitmen serta prioritas untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi pasien yang memiliki fasilitas AKT.

Ini selaras dengan upaya memberikan dukungan terhadap peraturan pemerintah dan untuk mempermudah juga memaksimalkan manfaat dari AKT BPJS Kesehatan.

Ketua Umum Formaksi Christian Wanandi menyatakan, 11 Perusahaan asuransi yang tergabung dalam Formaksi akan memberikan dukungan sebagai pihak penjamin kedua lantaran memberikan layanan AKT.

Kritikan Pedas Ustadz Abdul Somad Film The Santri, Apalagi Ada Adegan Tak Sesuai Alquran

FILM THE SANTRI, Yusuf Mansur Langsung Tanggapi Komentar UAS Sebut ada 4 Hal yang Perlu Dicermati

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved