Gosip Artis

KRIS Hatta Patahkan Hidung Rekan di Kafe Semanggi karena Cewek, Berkasnya Masih Diperiksa Jaksa

Gara-gara urusan cewek, artis Kris Hatta patahkan hidung rekannya di sebuah kafe di Semanggi. Berkasnya kini sudah dilimpahkan ke jaksa.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Suprapto
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Kris Hatta (baju oranye) saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/7/2019). Kris Hatta menjadi tersangka setelah mematahkan hidung seseorang gara-gara cewek. 

Dengan dikawal petugas, Kriss Hatta tampak tenang ketika dihadirkan ke hadapan wartawan. Ia tampil bersama sejumlah tersangka kasus kejahatan lainnya.

Wajah Kriss terlihat tetap cerah dan sedikit tersenyum saat melihat banyaknya wartawan yang hadir.

Kriss mengenakan baju tahanan warna oranye yang serupa dengan tersangka lainnya. Meskipun begitu, Kris Hatta tidak diborgol, sementara sebagian besar tersangka lain diborgol.

Saat jumpa pers, sejumlah wartawan sempat berteriak ke Kriss Hatta dan menanyakan kabarnya serta tanggapannya atas kasus yang menjeratnya.

"Saya, no comment," jawab Kriss Hatta singkat.

Argo mengatakan Kriss Hatta ditangkap berdasarkan laporan korban atas nama Antony dengan nomor LP/2019/IV/PMJ/Ditreskrimum, tertanggal 06 April 2019.

Dalam laporan Antony mengaku dianiaya Kriss Hatta di cafe Dragon Fly, di kawasan Semanggi, Jakarta Pusat. Akibatnya wajah Antony luka dan berdarah serta hidungnya patah.

"Berdasarkan laporan itu petugas lakukan penyelidikan dengan memeriksa 5 saksi. Diantaranya saksi korban, saksi satpam cafe dan teman korban lainnya," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/7/2019).

Selain itu kata Argo pihaknya sudah memeriksa rekaman CCTV cafe dan benar dalam rekaman itu Kris Hatta menganiaya korban hingga wajah korban luka-luka dan hidung korban patah.

"Selain itu kami juga memiliki hasil visum korban sebagai barang bukti," katanya.

Argo menjelaskan peristiwa penganiayaan terjadi Rabu (6/4/2019) dinihari sekira pukul 03.30.

Karena perbuatannya kata Argo, Kriss Hatta dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. "Dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan," kata Argo.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved