Perampokan
Tuduh Berkelahi Dijadikan sebagai Modus Perampokan yang Perlu Diketahui Masyarakat agar Terhindar
Karena korban ketakutan, korban lantas memberikan ponsel tanpa perlawanan, selanjutnya ditinggal oleh para tersangka.
Aksi penodongan dengan modus menuduh korban berkelahi diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Bastoni Purnama berhasil diungkapkan jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan.
Kali ini, pihaknya berhasil menangkap sebanyak dua orang tersangka yang beroperasi di bilangan Pancoran, Jakarta Selatan pada tanggal 12 September 2019.
"Polres Metro Jaksel berhasil mengungkap kasus pengancaman dengan kekerasan dan kedapatan membawa sajam dengan tersangka dua orang," ungkapnya kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (17/9/2019).
Peristiwa penodongan diungkapkan Kombes Bastoni bermula ketika korban bersama sejumlah temannya sedang nongkrong di tepi danau Komplek PLN Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Kamis (4/7/2019) pukul 19.30 WIB.
• Perilaku Warga di Perlintasan Sebidang Sangat Memrihatinkan dan Berbahaya untuk Keselamatan Umum
• Pemprov DKI Gandeng Polrestro Jakarta Utara untuk Menangani Kasus Pencemaran Udara di Cilincing
• Sejumlah 8 Terdakwa Kasus 21 dan 22 Mei Terkait Mobil Ambulans Membawa Batu Dituntut 4 Bulan Penjara
Ketika itu, tersangka berinisial DI (27) dan AF (21) menuduh korban telah berkelahi dengan adiknya. Korban pun dipaksa untuk ikut para tersangka dengan dalih bertemu dengan adiknya.
Mereka pun meninggalkan Danau Komplek PLN Duren Tiga dengan berboncengan menggunakan sepeda motor yang dikendarai AF.
Namun, sesampainya di tempat sepi, tepatnya di Lapangan Lapten Jalan Gajah Mungkur, Pancoran, Jakarta Selatan, korban yang duduk di tengah ditodong dengan menggunakan pisau tepat di leher.
Tersangka meminta agar korban menyerahkan ponsel dan tidak berteriak.
Karena korban ketakutan, korban lantas memberikan ponsel tanpa perlawanan, selanjutnya ditinggal oleh para tersangka.
"Atas peristiwa tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian kepada Polsek Pancoran yang segera melakukan penelusuran. Anggota berhasil mengamankan kedua tersangka di lokasi terpisah," jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan berikut barang bukti, antara lain sebilah pisau, sebuah tas selempang wama biru, dan dua unit sepeda motor.
Mereka dijerat dan dikenakan Pasal 368 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana paling lama sembilan tahun penjara.
Suasana pengungkapan kasus pidana yang berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan sepanjang bulan September 2019 di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (17/9/2019).
• Fadli Zon Mengungkap Wacana Pindah Ibu Kota Menjadi Ironi di Tengah Pekatnya Kabut Asap Landa Negeri
• Ucapan Moeldoko Soal Kabut Asap agar Masyarakat Ikhlas Disambut Netizen Minta Dia Pindah ke Riau
• Sesama Pemain Villa Terlibat Kontak Fisik di Lapangan Hijau Antara Rekan Mo Salah dan Tyrone Mings
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/hajar_20180127_175852.jpg)