Revisi UU KPK

Mahfud MD Bicara Soal KPK Bukan Mandataris Siapapun Hingga Muncul Peraturan di Orde Lama

Mahfud MD juga menjelaskan bahwa sebenarnya pimpinan KPK tidak bisa beri mandat kepada Presiden.

Tribunnews
Kubu 01 Sebut Mahfud MD Menyerah Tanggapi Kubu 02, Dokumen Bukti KPU Tak Akan Bisa Diperiksa 

PARAN dan Bapekan juga bersaing dan berseteru. Presiden Soekarno sampai harus mempertemukan pimpinan kedua lembaga itu agar berhenti bertikai dan membagi tugas.

Sayangnya, Bapekan tiba-tiba dibubarkan oleh Sukarno setelah tiga tahun berdiri. Tak ada alasan jelas.

Salah satu dugaan kuat, karena Bapekan menerima banyaknya aduan korupsi pembangunan Kompleks Gelora Bung Karno kebanggaan Sukarno.

Masih di era Orde Lama, pada 1963 didirikan lembaga Operasi Budhi.

Jenderal AH Nasution juga yang memimpin lembaga ini. Tugasnya, meneruskan kasus kasus  korupsi perusahaan dan lembaga negara ke pengadilan.

Kendati menyelamatkan uang negara hingga Rp 11 miliar, Operasi Budhi dibubarkan Soekarno hanya tiga bulan setelah didirikan.

Alasannya, Operasi Budhi dianggap mengusik prestise Soekarno.

Sebagai penggantinya, pada 1964, Soekarno mendirikan Komando Tertinggi Retooling Aparatur Revolusi (Kotrar) yang dipimpin Subandrio.

Sayangnya, lembaga ini pun tak bertahan lama karena setahun kemudian terjadi peristiwa G30S.

Setengah hati Orde Baru

Memasuki era Orde Baru, Presiden Soeharto membentuk Tim Pemberantasan Korupsi (TPK) di Kejaksaan Agung pada 1967.

Namun lembaga ini kehilangan taringnya. Ia ciut ketika harus mengusut kasus yang melibatkan kroni Soeharto. TPK hanya mengusut kasus korupsi receh.

Pembiaran terhadap kasus korupsi besar menuai protes dari mahasiswa dan masyarakat. TPK dibubarkan.

Setelah itu, Soeharto membentuk Komite Empat. Isinya orang-orang yang dikenal bersih seperti Profesor Johannes, IJ Kasimo, Mr Wilopo, dan A Tjokroaminoto.

Komite itu menemukan korupsi dalam Departemen Agama, Bulog, Telkom, hingga Pertamina. Namun, pemerintah mengabaikan temuan ini.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved