Selasa, 28 April 2026

KABAR DUKA, Fuad Amin, Mantan Bupati Bangkalan dan Terpidana Kasus Suap, Meninggal Dunia

"Beliau tadi jam 16.02 WIB meninggal dunia, sempat dirawat kurang lebih tiga hari," kata Direktur Penunjang Medik RSUD Soetomo Dr Hendrian D Subagyo

Do Suryaonline
Fuad Amin saat menjabat Ketua DPRD Bangkalan dan melantik anaknya yang terpilih menjadi Bupati Bangkalan 4 Maret 2013 

Innalillahi wainna ilaihi rojiun. Kabar duka dari salah satu tokoh di Kabupaten Bangkalan Madura.

RKH Fuad Amin Imron, mantan Bupati Bangkalan dua periode meninggal dunia, Senin (16/9/2019) sore di RS Graha Amerta, RSUD Dr Soetomo Surabaya.

Fuad Amin Imron meninggal dalam usia 71 tahun.

Timur Tengah Membara, Harga Logam Mulai Mengkilap

Hari Ini Nilai Tukar Rupiah Melemah, Berikut Penjelasan Analisis

Pengemudi Mobil Nekat Tabrak Polisi Cuma Kena Tilang dan Ancaman Beberapa Bulan Penjara

Direktur Penunjang Medik RSUD Soetomo Dr Hendrian D Subagyo membenarkan, bahwa mantan Bupati Bangkalan RKH Fuad Imron Amin meninggal dunia di Graha Amerta RSU Dr Soetomo Surabaya.

Sebelum meninggal dunia, Fuad Amin sempat dirawat tiga hari, sejak tanggal 14 September 2019 di Graha Amerta RSUD Dr Soetomo Surabaya.

"Beliau tadi jam 16.02 WIB meninggal dunia, sempat dirawat kurang lebih tiga hari," ujarnya, di depan gedung Graha Amerta, Senin (16/9/2019) sore.

Selain pernah menjabat Bupati Bangkalan dua periode, Fuad Amin Imron juga mantan Ketua DPRD Bangkalan 2014-2019.

Artis Cantik Syok dan Mendadak Minta Cerai, Suami Ketahuan Selingkuh dengan Ibunya, Ini Kronologinya

Namun, kegiatan politiknya terhenti setelah terjerat perkara suap jual beli gas alam di akhir 2014.

Dia terbukti menerima suap terkait jual-beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gilir Timur.

KPK menetapkan Fuad sebagai tersangka penerima suap berdasarkan pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.

Banyak Peminat, Bimtek Pemasaran Produk Berbasis IT Dibatasi

Fuad Amin pun divonis delapan tahun pada 2015.

Mahkamah Agung kemudian memperberat hukumannya menjadi 13 tahun penjara pada 2017.

Dia semula ditahan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat sebelum akhirnya dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo.

Fuad Amin diketahui jatuh sakit dirawat di RSUD Sidoarjo sejak Januari lalu. Kemudian belakangan dipindahkan ke RSUD dr. Soetomo.

Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved