Operator Telekomunikasi Sulit Berkonsolidasi, Ini Penyebabnya
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyebut faktor bisnis menjadi kendala operator telekomunikasi.
Kemenkominfo melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah menyiapkan tiga opsi kepemilikan spektrum frekuensi jika terjadi konsolidasi.
BRTI bakal menyertakan kepemilikan frekuensi ke dalam Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur soal konsolidasi.
WARTA KOTA, PALMERAH--- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyebut faktor bisnis menjadi kendala operator telekomunikasi belum mau melakukan konsolidasi.
Rudiantara menilai operator menaruh perhatian apakah setelah melakukan konsolidasi, terjadi penguatan neraca saldo (balance sheet) atau tidak.
"Bisnis, lah. Nanti akibatnya ke balance sheet [neraca saldo], makin kuat atau tidak," kata Rudiantara.
Rudiantara meyakini konsolidasi mendorong neraca saldo operator menguat dan terus tumbuh.
• Rupiah Masih Menanti Rapat The Fed, Berikut Pergerakan Rupiah Selama Sepekan Lalu
"Kami mengharapkan kalau terjadi konsolidasi atau strukturasi, apapun namanya balance sheet-nya menguat agar kapasitasnya terus tumbuh. Kalau mau konsolidasi tapi tidak merubah balance sheet-nya, untuk apa saya mengubah konsolidasi," jelasnya.
Pria yang akrab disapa Chief RA ini menambahkan bisnis tidak hanya terkait 'nilai', tetapi juga siapa pengendali dan operator telekomunikasi mana yang akan bertaha saat terjadi konsolidasi.
"Iya, mereka kalau mau bicara nilai berapa, ini saja sebetulnya. Artinya, untuk menentukan siapa pengendalinya dan nanti surviving operator (operator yang bertahan hidup) itu siapa," katanya.
Kemenkominfo melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah menyiapkan tiga opsi kepemilikan spektrum frekuensi jika terjadi konsolidasi.
• 8 Pendiri dan Perintis Perusahaan di Dunia, Setelah Besar Mengundurkan Diri
BRTI bakal menyertakan kepemilikan frekuensi ke dalam Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur soal konsolidasi.
"Pertama frekuensi seluruhnya dikembalikan ke operator. Kedua sebagian frekuensi ditarik sebagian kemudian dilelang. Ketiga adalah sebagian ditarik kemudian ditahan dulu sembari menunggu evaluasi dari Kemkominfo," kata Ketua BRTI sekaligus Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI), Ismail.
Terkait poin ketiga, Ismail mengatakan, sebagian frekuensi akan ditahan terlebih dahulu sembari menunggu evaluasi pemerintah.
Evaluasi yang dimaksud adalah perhitungan bisnis kedua operator.
Penetapan frekuensi sendiri sebetulnya sudah diatur dalam Undang-undang Telekomunikasi Tahun 1999 yang mengamanatkan frekuensi adalah milik negara.
Oleh karena itu, jika satu operator berhenti beroperasi karena diakuisisi atau pailit, maka frekuensi operator harus dikembalikan kepada pemerintah.
• Bagaimana Pergerakan IHSG Awal Pekan? Berikut Penjelasan Analisis dan Perjalanan IHSG Pekan Lalu
Berita ini sudah diunggah di Info Komputer dengan judul Inilah Alasan Operator Telko di Indonesia Sulit Berkonsolidasi