UPDATE, Prada DP Tak Pernah Berencana Membunuh Fera Oktaria, Begini Alasan Kuasa Hukum Prada DP
Suherman menjelaskan, unsur perencanaan itu tak dipenuhi karena adanya keterangan berbeda dari terdakwa dan tuntutan.
Setelah mendengar duplik yang disampaikan kuasa hukum, ketua hakim Letkol CHK Khazim menutup sidang.
• Habibie Setiap Jumat Ziarah ke Makam Ainun, Berpakaian Serba Putih, Bawa Sedap Malam dan Melati
"Apapun yang disampaikan Oditur dan kuasa hukum adalah hak konstitusional, jadi pertimbangan majelis hakim. Pemeriksaan ditutup, kami akan akan bermusyawarah untuk menyatakan keputusan,"ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Oditur menuntut Prada DP dengan hukuman penjara seumur hidup lantaran ia terbukti melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap pacar sendiri Fera Oktaria (21).

Dalam pembacaan tuntutan tersebut, Oditur Mayor CHK D Butar Butar menyatakan, Prada DP terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang menghilangkan nyawa Fera.
• Dianggap Kejam, Proses Pemotongan Hewan Kurban Idul di Indonesia Jadi Sorotan Media Internasional
"Kami menilai unsur kesengajaan terpenuhi berdasarkan Pasal 340 KUHP. Kami mohon terdakwa dikenai penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan," kata oditur dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).
Prada DP Minta Keringanan Hukuman
Saat menyampaikan pembelaan dua pekan lalu, Prada DP menangis dan memohon kepada hakim agar hukumannya diringankan.
• UPDATE Ribuan Warga Hadiri Pemakaman BJ Habibie di TMP Kalibata
Sementara itu, Suhartini ibu dari Fera mendadak mengamuk dan mencoba mengejar Prada DP yang hendak dibawa ke mobil tahanan.
Suhartini mengamuk di depan sidang seusai mendengar pembelaan atau pleidoi yang dibacakan Prada DP di Pengadilan Militer I-04 Palembang saat itu.

Prada DP minta keringanan hukuman Prada DP seumur hidup serta dipecat dari satuan lantaran telah terbukti melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap pacarnya.
• Prosesi Pemakaman BJ Habibie di TMP Kalibata, Polisi Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas
Prada DP juga meminta maaf kepada keluarga Fera.
"Saya menyesal yang mulia, saya mau memohon maaf kepada ibu dan keluarga Fera. Tolong pertimbangkan keringanan hukuman buat saya yang mulia," ucap Prada DP.
Prada DP mengaku tidak melakukan pembunuhan berencana kepada Fera.
• Melanie Soebono Diminta Habibie Tetap Jadi Pemberontak
Dalam pleidoinya, Prada DP mengatakan, seluruh rangkaian peristiwa itu dilakukannya karena khilaf, akibat emosi mendengar pernyataan korban yang mengaku hamil selama dua bulan.
"Saya tidak pernah mau mencelakai Fera. Saya melakukan pembunuhan karena khilaf," ujar Prada DP.