Seleksi Pimpinan KPK
OKNUM KPK Ini Sangat Takut Capim KPK Berasal dari Polri, Hasil Investigasi IPW Dibongkar ke Publik
Oknum-oknum KPK banyak yang ketakutan terhadap Capim dari Polri jika sampai terpilih menjadi komisioner. Mereka menjegal dengan berbagai cara.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Suprapto
"Dan saat itupun TGB bukan tersangka atau statusnya belum tersangka. Saat bertemu juga tidak ada pembicaraan terkait perkara divestasi newmont oleh PT DMB dan PT Multicapital dan PT Recapital. Faktanya hingga kini KPK tidak pernah memproses kasus Newmont sebagai perkara korupsi," kata dia.
Lalu kata Neta pada 6 agustus 2018 dilakukan expose perkara newmont dan saat itu Firli tidak ikut mengambil keputusan karena dia tidak mau terjadi konflik of interes.
"Hasil putusan pimpinan KPK saat itu adalah, perlu diekpos bersama BPKP dan hal itu sudah dilaksanakan, dari KPK dipimpin oleh Alex Marwata. Kesimpulannya, sepakat utk dilakikan audit menyeluruh. Namun perlu dikoordinasikan dengan BPK, karena BPK pernah mengaudit PT Newmont," katanya.
Selanjutnya diekpos di BPK dan dipimpin Nyoman Wara dan disepakati audit menyeluruh.
'Tapi anehnya, sampai sekarang audit belum dilaksanakan BPK karena KPK tidak memberikan dokumennya kepada BPKP maupun BPK. Sehingga sampai saat ini perkara Newmont dan TGB tidak jelas nasibnya, dan pelaksanaan auditnya apakah oleh BPK atau BPKP juga tidak jelas, karena dokumennya masih disandera KPK," kata Neta.
Pada 22 Oktober 2018, kata Neta Firli sempat dimintai keterangan oleh pengawas internal terkait dirinya bertemu dengan TGB di lapangan tennis.
Hal ini sudah diklarifikasi oleh pimpinan KPK pada 19 Maret 2019 jam 17.00 wib di ruang rapat pimpinan dan 5 pimpinan KPK hadir.
"Semua pimpinan KPK itu bicara dan tidak ada satupun pimpinan yang mengatakan bahwa ada pelanggaran etik yang dilakukan Firli. Kelima pimpinan KPK hanya memberikan nasehat pada Firli. Bahkan saat itu Agus Raharja memberikan penjelasan bahwa Firli ke NTB sudah ijin dan tidak ada yang dilanggarnya. Saat itu semua pimpinan KPK berpendapat bahwa kasus itu sudah selesai," papar Neta.
Tak Ingin Jadi Beban Pansel
Fakta-fakta itu, kata Neta, juga sudah di jelaskan Firli di depan pansel saat uji publik.
Bahkan saat itu Firli menyampaikan bahwa dirinya tidak ingin menjadi beban Pansel, jika dirinya memang dinilai tidak memenuhi syarat maka janhan diluluskan. Nyatanya Pansel meloloskannya.
Dari penelusuran IPW kata Neta, dalam kasus TGB, Firli tdk melanggar etik atau melanggar pasal 36 UU No 30 Tahun 2002.
"Penelusuran IPW sesungguhnya masih sangat banyak pegawai KPK yang menanti kehadiran Firli sebagai pimpinan KPK di lantai 15 gedung merah putih," katanya.
Oknum KPK yang terus menurus mem-bully Firli, kata Neta, hanya segelintir pegawai KPK dan tuduhan mereka bahwa Firli melanggar etik tanpa disertai bukti.
'Sedangkan terkait pertemuan dengan pimpinan BPK, dari penelusuran IPW tersimpul bahwa Firli menjemput wakil ketua BPK. Saat itu staf deputi penindakan, Jeklin dan Ayu, tahu persis bahwa Bahrul Akbar wakil ketua BPK datang ke KPK dan berada di ruangan Firli tidak lebih 3 menit.
"Dan ruangan dalam keadaan terbuka. Saat itu Firli menyuruh Ayu untuk menghubungi penyidik dan memberitahu bahwa Bahrul Akbar sudah datang. Lalu Firli menjemput Bahrul Akbar ke lobby bersama stafnya Jeklin. Firli baru tahu belakangan bahwa Bahrul Akbar dipanggil oleh penyidik Rizka setelah sesprinya memberitahu. Saat itu rizka pun datang ke ruangan Firli," katanya.