Kamis, 16 April 2026

USIA 40 Tahun Masih Bisa Jadi PNS, Ini Syaratnya

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menetapkan enam jabatan tertentu bisa diisi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan usia paling tinggi 40 tahun.

menpan.go.id
Ilustrasi Seleksi CPNS 

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menetapkan enam jabatan tertentu bisa diisi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan usia paling tinggi 40 tahun.

Dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 yang ditandatangani pada 3 Juli lalu, enam jabatan itu adalah dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa.

Keputusan Presiden tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

Viral Wanita Lari Hanya Berpakaian Dalam dan Disebut Korban Pemerkosaan, Termyata Ini yang Terjadi

Yakni untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, meningkatkan kualitas hasil penelitian, dan perekayasaan teknologi.

“Untuk jabatan Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis,” begitu bunyi diktum KEDUA Keppres tersebut, dikutip dari laman setkab.go.id.

Sedangkan untuk jabatan dosen, peneliti, dan perekayasa, menurut Keppres ini, kualifikasi pendidikan Strata 3 (doktor).

Pemeran Utama Pria Meninggal, Polisi Akui Bakal Agak Kesulitan Ungkap Kasus Video Vina Garut

“Usia pelamar calon Pegawai Negeri Sipil dihitung saat melamar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil,” begitu bunyi diktum KELIMA Keppres ini.

Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 3 Juli 2019 di Jakarta.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi lantas menjelaskan lebih detail soal hal tersebut.

‎Anggota Komisi III Sebut Budaya Kerja di KPK Saling Mencurigai, Abraham Samad Bilang Begini

1. Untuk mendaftar pada jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa, tidak harus berpendidikan dokter/dokter spesialis atau doktor (S3).

Bila, usia pelamar maksimal 35 tahun pada saat mendaftar. Khusus untuk dosen, sesuai UU tentang Guru dan Dosen, pendidikan minimal adalah S2 atau yang setara.

2. Persyaratan harus berpendidikan minimal dokter/dokter gigi spesialis atau doktor (S3) diberlakukan hanya bagi pelamar pada jabatan dokter.

Ini Tiga Penyakit yang Diidap Rayya Pemeran Video Vina Garut Hingga Akhirnya Meninggal Dunia

Juga, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang usianya lebih dari 35 tahun dan maksimal 40 tahun saat melamar.

Kebijakan ini diambil pemerintah untuk memenuhi kebutuhan tenaga pada 6 jabatan tersebut.

Dalam rangka, meningkatkan derajat kesehatan masyarat, serta meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, hasil penelitian, dan perekayasaan teknologi.

Abraham Samad: Dewan Pengawas KPK Makhluk Apalagi? Jangan-jangan Turun dari Luar Angkasa

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved