Berita Depok
Beraksi Selama Lima Tahun, Dua Pria Penagih Uang Setoran Koran Gadungan Ditangkap Polisi di Depok
Diketahui, dua pelaku penipuan ditangkap di Depok berpura-pura menjadi penagih uang setoran koran.
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: PanjiBaskhara
Anggota kepolisian dari Polsek Limo Kota Depok tangkap dua pelaku tindak kejahatan penipuan.
Diketahui, dua pelaku penipuan ditangkap di Depok berpura-pura menjadi penagih uang setoran koran.
Aksi para pelaku penipuan di Depok melakukan penagihan ke sejumlah loper koran dengan dalih uang setoran ini dilakukan selama lima tahun.
Hal ini dibenarkan Kapolsek Limo Kompol Iskandar.
• Persija Jakarta Kemungkinan Bakal Turunkan Duet Bek Barunya Saat Lawan Persipura Jayapura
• PT Jasa Marga Ungkap Kecelakaan di Tol Cipularang KM 92 Arah Jakarta Terjadi karena Truk Rem Blong
• Selama Dua Minggu Kasus Bunuh Diri Marak, Kriminolog: Masyarakat Depok Individualistik
Ia mengetahui, terkait adanya penangkapan pihaknya terhadap dua pelaku yang masih dalam penyelidikan ini.
"Betul ada penangkapan, kami menangkap pelaku saat sedang beraksi meminta uang tagihan koran sebesar Rp 100.000 di daerah Limo, hari ini (10/9/2019)" ujar Iskandar saat dihubungi Warta Kota, Selasa (10/9/2019).
Iskandar mengatakan, pelaku berpura-pura bertindak sebagai penagih langganan koran gadungan.
Modus yang dilakukan yakni dengan mengaku sebagai saudara dari loper koran atau agen kepada pelanggan koran bahwa loper yang biasa mengantar koran meninggal.
• Labelisasi Warganya Miskin Tuai Pro dan Kontra, Wali Kota Tangerang Buka Suara
• Masa Penahanan Trio Tersangka Bau Ikan Asin Diperpanjang 30 Hari Setelah Berakhir 9 September Lalu
• Menandai Lagu dan Penyanyi Populer Saat Ini, Billboard Indonesia Siapkan 100 Tangga Lagu Indonesia
Pelaku kemudian meminta pembayaran langganan koran serta minta sumbangan duka.
"Daerah operasinya mereka di mana-mana, di Jakarta Selatan, Depok, banyak. Mereka sudah lakukan lebih dari lima tahun," kata Iskandar.
Iskandar mengaku, kasus seperti ini pernah dilaporkan oleh salah seorang korban namun dalam penindakannya kepada pelaku, pihak kepolisian belum mendapatkan celah.
"Karena memang pelaku ini melakukannya di berbagai tempat. Baru pada hari ini kami tangkap mereka saat beraksi," papar Iskandar.
• Mengapa Didi Kempot Kembali Populer di Industri Musik Indonesia, Begini Analisa Pengamat Musik
• VIDEO: Pemkot Tangerang Jadi Pilot Project Kota Ekonomi Syariah
• Warga Neglasari Sayangkan Pelabelan Keluarga Miskin Hanya Ditempelkan di Rumahnya
Melihat modus yang dilakukan, Iskandar menilai pelaku adalah orang yang pernah menjadi pedagang koran maupun agen.
Dengan tindakannya tersebut, Iskandar mengatakan pelaku akan di jerat pasa penggelapan dan penipuan.
Yakni Pasal 378 atau Pasal 372 dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.
"Soal nama pelakunya nanti ya masih kami dalami dulu. Kami juga masih harus cari tahu"
"Terkait dimana saja korbannya dan berapa keuntungan dari aksinya tersebut," kata Iskandar.
Maling Berkedok Pengantar Koran
Musim mudik lebaran biasanya rawan terjadi pencurian di rumah kosong (rumsong) yang ditinggal pergi penghuninya.
Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota, Komisaris Polisi Erna Ruswing Andari mengatakan, para maling sudah memiliki beberapa modus untuk mengintai rumah apakah rumah tersebut kosong atau tidak.
Misalnya mereka berpura-pura menjadi pemulung, pedagang keliling, pengantar koran dan sebagainya.
Untuk modus sebagai pemulung sampah atau pedagang, biasanya mengintai rumah dengan melihat lampu rumah menyala terus pada siang hari.
Kemudian untuk modus pengantar koran, biasanya pelaku melihat apakah koran yang diantarnya diambil pemilik rumah atau tidak.
“Kalau lampu rumah terus menyala dan koran tidak diambil pemilik, kemungkinan dalam keadaan kosong,” ujar Erna pada Senin (3/6/2019) kepada Wartakotalive.com.
Erna imbau bila masyarakat ada menemukan gelagat orang yang mencurigakan, agar segera melapor ke polisi.
Ia berjanji polisi akan menindaklanjuti laporan yang diterima dari masyarakat.
Dalam kesempatan itu Erna juga meminta kepada masyarakat untuk lebih waspada dan menitipkan huniannya kepada pihak keamanan di sekitar lingkungan rumah.
Mereka juga bisa menitipkan huniannya kepada keluarga ataupun tetangga yang tidak mudik lebaran.
“Lewat Bhabinkamtibmas kami juga sudah berpesan kepada pemilik rumah yang akan mudik, agar melapor ke perangkat RT dan RW di rumahnya.
Jika pemilik rumah melapor untuk mudik, maka petugas polisi akan lebih sering patroli di rumah yang kosong tersebut,” kata Erna.
881 personel
Untuk mengamankan wilayah selama mudik Lebaran, pihak Polrestro Bekasi Kota mengerahkan 881 personel dalam Operasi Ketupat Jaya 2019.
Tidak hanya mengatur perjalanan pemudik dari arah barat ke timur saja.
Namun mereka juga dikerahkan untuk mengantisipasi praktik pencurian rumah kosong (rumsong) yang ditinggal pemiliknya untuk mudik lebaran.
Komisaris Erna Ruswing Andari katakan ratusan personel itu tak hanya ditempatkan di 10 titik pos pengamanan saja yang ada di Kota Bekasi.
Namun berkeliling ke permukiman warga.