Ganjil Genap
Ada Pengecekan Pajak Kendaraan di Jalan Gunung Sahari Selain Penindakan Perluasan Ganjil Genap
Petugas mereka ikut serta dalam penindakan yang dilakukan aparat kepolisian. Mengecek masa pajak yang tertera pada STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Petugas Unit Bea dan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Samsat Jakarta Utara ikut diturunkan untuk mengecek pajak kendaraan di perluasan ganjil genap, Jalan Gunung Sahari, Pengadegan, Jakarta Utara, Selasa (10/9/2019).
"Jadi, petugas kami ikut serta dalam penindakan yang dilakukan aparat kepolisian. Mengecek masa pajak yang tertera pada STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)," ujar Kepala BBNKB Samsat Jakarta Utara, Robert L Tobing saat dikonfirmasi awak media.
Nantinya, jika ada kendaraan yang masa pajaknya sudah habis, anggota Samsat Jakarta Utara akan mengarahkan pengendara untuk membayar pajak di kantor yang juga berada di Jalan Gunung Sahari.
Namun, berdasarkan pantauan Warta Kota, sejak operasi penerapan ganjil genap Senin (9/9/2019) hingga Selasa (10/9/2019) belum ada yang terlihat mendapat teguran.

Melalui cara seperti ini, Robert juga berharap Samsat Jakarta Utara dapat mengoptimalkan pendapatan pajak kendaraan di yang ditargetkan mencapai 1,5 triliun tahun ini.
“Kami harapkan dengan adanya kerja sama dengan aparat Pemda, kepolisian, dan TNI ini penunggak pajak kendaraan bisa diarahkan untuk ke mengurus perpanjangan pajak di Samsat Jakarta Utara," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan, termasuk Jalan Gunung Sahari, Pademangan.
Diketahui, perluasan Ganjil Genap 2019 ini diterapkan dalam dua shif yakni Pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB setiap Senin hingga Jumat, kecuali hari libur nasional.
• Dilema Saat Trotoar Ramah Disabilitas Malah Berubah Fungsi Menjadi Lintasan Sepeda Motor
Meski begitu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan pengecualian pada 12 jenis penggunaan kendaraan dalam perluasan Ganjil Genap 2019 tersebut.
Yakni kendaraan berstiker disabilitas, ambulan, pemadam kebakaran, angkutan umum berplat kuning, sepeda motor, kendaraan berbahan bakar listrik dan gas, truk tanki bahan bakar, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan operasional dinas, TNI-Polri, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing.
Serta, lembaga internasional, kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas, hingga kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri, seperti pengangkut uang.
• Perbaikan dan Penataan Trotoar Menjadikan Pejalan Kaki Harus Berjalan di Jalan Raya yang Padat
Bea dan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
pajak kendaraan di perluasan ganjil genap
Kepala BBNKB Samsat Jakarta Utara
GANJIL Genap Akhir Pekan di Kota Bogor Diperpanjang Pekan Depan Tapi Lebih Singkat, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Identitas Rombongan Pengendara Moge Terungkap, Bima Arya: Kita Tindak dengan Denda Maksimal |
![]() |
---|
Viral Rombongan Moge di Puncak, Kapolres Bogor: Mereka Bawa Dokumen Rapid Antigen |
![]() |
---|
Viral Konvoi Moge Lolos Penyekatan Ganjil Genap di Kota Bogor, Bima Arya: Jangan Mentang-mentang |
![]() |
---|
Pemprov DKI Pastikan Ganjil Genap Kendaraan dan Lockdown Weekend Belum Diterapkan di Ibu Kota |
![]() |
---|