Mahfud MD Sebut RUU KPK Terkesan Terburu-buru, Ini Saran untuk Presiden
Mahfud MD menitipkan pesan untuk Presiden Jokowi dalam menanggapi RUU KPK yang dibahas oleh DPR RI.
Penulis: Desy Selviany |
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) 2008-2013 Mohammad Mahfud MD mempermasalahkan Revisi Undang-undang KPK yang dibahas oleh DPR RI.
Mohammad Mahfud MD permasalahkan Revisi UU KPK karena terkesan diburu-buru.
Pakar hukum tata negara itu menjelaskan jika secara hukum memang DPR RI memiliki wewenang untuk memutuskan revisi UU KPK.
Tetapi menurutnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap memiliki kehendak untuk membatalkan jadwal dari pembahasan RUU tersebut.
“Tapi sesuai Pasal 20 UUD 1945 Presiden bisa menolak substansi maupun schedulenya,” jelas Mahfud di akun twitternya @mohmahfudmd pada Jumat (6/9/2019).
Mahfud menyarankan Presiden Jokowi untuk membantukm Tim Kajian dan Daftar Invertarisasi Masalah (DIM) Pendahuluan sebelum membuat Surat Presiden (Supres) pembahasan ke DPR RI.
“Dalam prosedur normal menurut UU No.12 Tahun 2011 setiap RUU yang akan dibahas dimasukkan dulu dalam Prolegnas,” kata Mahfud.
Padahal kata Mahfud dalam waktu dekat ini, pemerintah dan DPR RI yang baru akan menetapkan Prolegnas.
Ia pun heran mengapa tiba-tiba saja Revisi UU KPK justru dibahas terkesan terburu-buru oleh anggota DPR RI periode saat ini.
“Mengapa pembahasan Revisi UU KPK tak menunggu DPR baru yang hanya 3 minggu lagi akan dilantik?” tandasnya.
Diberitakan Kompas.com sebelumnya DPR RI mengesahkan RUU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melalui rapat paripurna, Kamis (5/9/2019).
Sebelum dibahas, RUU KPK akan dikirim ke presiden untuk ditanggapi.
"Tadi baru disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR. DPR mengirim RUU tersebut kepada presiden untuk direspons dalam bentuk dikeluarkannya surat presiden beserta DIM-nya (daftar inventarisasi masalah)," kata anggota Badan Legislasi DPR Hendrawan Supratikno saat dihubungi, Kamis (5/9/2019).
Hendrawan belum bisa memastikan apakah saat ini RUU KPK sudah dikirim ke presiden atau belum.
Ia hanya menyebut, tidak perlu waktu lama untuk mengirimkan RUU itu setelah rapat paripurna.