Komisi III DPR Siap Tunjukkan Arsip Rapat Saat Pimpinan KPK Setuju Revisi UU 30/2002
ANGGOTA Komisi III DPR Arsul Sani mengaku memiliki catatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menginginkan revisi UU 30/2002.
7. Kewenangan Pengambilalihan Perkara di Penuntutan Dipangkas
• Pengambilalihan perkara hanya bisa dilakukan untuk proses penyelidikan.
• KPK tidak lagi bisa mengambil alih penuntutan sebagaimana sekarang diatur di Pasal 9 UU KPK.
8. Kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan
• Pelarangan ke luar negeri.
• Meminta keterangan perbankan.
• Menghentikan transaksi keuangan yang terkait korupsi.
• Meminta bantuan Polri dan Interpol.
9. Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas
• Pelaporan LHKPN dilakukan di masing-masing instansi, sehingga hal ini akan mempersulit melihat data kepatuhan pelaporan dan kewajaran kekayaan penyelenggara negara.
• Posisi KPK direduksi hanya melakukan kooordinasi dan supervisi.
• Selama ini KPK telah membangun sistem, dan KPK juga menemukan sejumlah ketidakpatuhan pelaporan LHKPN di sejumlah institusi. (Fransiskus Adhiyuda)